• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Agustus 30, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Johanis Tanak: UU BUMN Baru Tak Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum atas Korupsi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
6 Mei 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
1
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan pandangan yuridisnya terkait status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Johanis menyatakan bahwa sejak UU tersebut berlaku pada 24 Februari 2025, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara hukum tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” jelas Tanak, dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025).

Ia merujuk Pasal 9G UU BUMN yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Perubahan ini, menurutnya, berimplikasi terhadap kewenangan KPK, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hanya dapat menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian negara di atas Rp1 miliar.

“Dengan demikian, secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor,” tegas Tanak.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan prinsip badan hukum privat yang melekat pada entitas seperti Perseroan Terbatas (PT).

Dalam hal ini, kekayaan negara yang disetor sebagai penyertaan modal telah berubah menjadi kekayaan PT itu sendiri, sebagai badan hukum yang berdiri terpisah.

Baca Juga  KPK Ajak OPD Jawa Barat Perkuat Tata Ruang dan Cegah Korupsi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan

“Karena PT (Persero) adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.

Namun demikian, Johanis menegaskan bahwa perubahan ini tidak serta-merta menghapus kemungkinan pemrosesan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.

Tanak menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi sebelum UU BUMN 2025 tetap bisa diproses berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.

“Peristiwa hukum terkait tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2025 masih dapat diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seseorang tetap bisa diproses secara hukum atas dugaan korupsi, meskipun bukan berstatus penyelenggara negara, selama perbuatannya memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor.

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, tentu dapat diproses menurut UU Tipikor. Bahkan masyarakat umum yang bukan penyelenggara negara pun bisa dijerat, sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi,” tandasnya.*Boelan

Baca juga :

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiUU BUMN BaruUU No 1 BUMNUU Tipikor
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers – Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers - Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid

Komdigi Bekukan World App Pasca Viral Iming-Iming Uang dari Scan Retina

Komentar 1

  1. Ping-balik: Ketua KPK Tegaskan: UU Baru Tak Halangi Penindakan Korupsi di BUMN | Sorot Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Perkuat Kedaulatan dan Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio