• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, April 17, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

SIAGA 98 Dukung Presiden Prabowo Soal Penyitaan Aset dan Keadilan bagi Keluarga Terpidana Korupsi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
10 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
1
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyatakan dukungan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset pelaku korupsi dan perlindungan keadilan terhadap anak serta istri (keluarga) terpidana.

Dukungan ini disampaikan, Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyusul pernyataan Presiden Prabowo dalam wawancara dengan enam pemimpin redaksi nasional di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 6 April 2025.

BacaLainnya

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

Dalam wawancara tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset pelaku korupsi. Namun juga menggarisbawahi perlunya mempertimbangkan keadilan terhadap anggota keluarga terpidana.

“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo.

“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Hasanuddin yang juga pendiri LBH Padjajaran menyatakan bahwa penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Hasanuddin dalam pernyataannya. Kamis (10/04/2025).

Hasanuddin menjelaskan bahwa penyitaan dan perampasan aset adalah dua hal yang berbeda secara yuridis.

Perampasan aset, menurutnya, merupakan pidana tambahan yang harus dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa, serta diputuskan oleh Hakim.

Baca Juga  Polisi Inspiratif, Aipda Hartono: Mengabdi untuk Pendidikan dan Kemanusiaan

“Jika tidak dimasukkan secara eksplisit, maka perampasan tidak dapat dilakukan, dan hanya bisa dilakukan penyitaan sebagai bentuk pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti,” terangnya.

Penyitaan ini merujuk pada Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor yang menyatakan:

“Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi“.

SIAGA 98 juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pidana tambahan uang pengganti telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014.

Keadilan Bagi Anak dan Istri Terpidana

Terkait perlindungan terhadap aset anak dan istri terpidana, SIAGA 98 menyambut baik perhatian Presiden Prabowo terhadap asas keadilan dalam proses hukum.

Menurut Hasanuddin, perampasan terhadap aset yang diperoleh sebelum seseorang menjabat sebagai penyelenggara negara tidak dapat serta merta diberlakukan. Tempus atau waktu perolehan aset menjadi ukuran keabsahan perampasan.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 19 UU Tipikor yang mengatur perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak ketiga, termasuk anggota keluarga, berhak mengajukan keberatan ke pengadilan bila aset miliknya disita tanpa dasar yang sah.

“Adil tidak hanya berarti mempertimbangkan aspek moral, tetapi juga berdiri di atas kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Istilah “Pemiskinan Koruptor”

Pemiskinan Koruptor melalui perampasan aset. Kata Hasanuddin, kalimat ini sering mengemuka, dan dimaknai secara radikal dan berpotensi tidak sesuai ketentuan.

“Sebab tidak dikenal istilah hukum pemiskinan,” tegasnya.

Hasanuddin menjelaskan, ketidakadilan bermuara dari istilah ini dalam perampasan aset, dan tentu akan berdampak hukum.

“Untuk menghindari hal ini, kita harus mempedomani ketentuan hukum sebagaimana disebutkan diatas,” ucap Hasanuddin.

SIAGA 98 mendukung penerapan pidana tambahan perampasan aset  sebagaimana UU TPK, yang tidak semata menggantinya dengan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebagaimana kebiasan dalam praktek.

Baca Juga  Febri Diansyah Diperiksa, Hasanuddin: Bukti KPK Tetap Independen dan Tak Tebang Pilih Tegakan Hukum

Namun, ditegaskan, dalam batas-batas memperhatikan tempus perolehannya dan hak keperdataan pemilik aset.

“Reformasi menjunjung kepastian hukum dan melawan tindakan hukum yang sewenang-wenang,” ucapnya.

“Menurut hemat kami dalam perspektif inilah pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut,” tambahnya seraya menutup.*Hsn

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menko Kumham Imipas, Yusril: KUHP Baru Tidak Menghapus Pidana Mati Tapi Bersifat Khusus

Posting Selanjutnya

Wabup Garut Disambut Siswa Siswi SDN 3 Pakuwon di Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri

Related Posts

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

BGN Tak Toleransi Praktik Curang, Mitra Mark Up Harga Terancam Disuspend Operasional

31 Maret 2026

Seskab Teddy: Presiden Hadirkan Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas Meriahkan Idulfitri

28 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Posting Selanjutnya

Wabup Garut Disambut Siswa Siswi SDN 3 Pakuwon di Hari Pertama Pasca Libur Idulfitri

Tenggat 11 April, KPK Imbau Penyelenggara Negara Selesaikan LHKPN 2024

Komentar 1

  1. Dewi says:
    1 tahun lalu

    Kami sebagai warga negara berharap hal itu bisa terwujud agar memberi efek jera bagi para koruptor

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

Presiden Prabowo Tiba di Seoul, Disambut Hangat Diaspora Indonesia

1 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan Sjafrie Bertemu Menhan USA Peter Hegseth, Bahas Stabilitas dan Keamanan Kawasan Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio