• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juli 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Empat Kepala Dinas Diperiksa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
18 Februari 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

“Hari ini, Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018 hingga 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selasa (18/02/2025).

Pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui, pemeriksaan ini difokuskan pada upaya mendalami permintaan Rohidin agar Aparatur Sipil Negara (ASN) turut membantu penyediaan logistik dan penanggung jawab wilayah untuk pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Adapun kempat Kepala Dinas yang dipanggil sebagai saksi,diantaranya; Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR; Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM; Syahjudin, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu; dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam kasus ini, Pada Minggu, 24 November 2024, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dalam konstruksi perkaranya, RM menyampaikan akan mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024, sehingga yang bersangkutan meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah. Kemudian IF mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung rencana tersebut.

Selanjutnya para pihak, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menyerahkan sejumlah dana untuk kebutuhan RM melalui EV.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi ini dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai guna penggalangan dana untuk keperluan Pilkada.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dimana lima orang lainnya masih berstatus saksi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, serta memastikan bahwa setiap penyelenggara negara menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.*Boelansorotmerahputih

Baca Juga  Waspada Penipuan Berkedok Media Berlogo KPK Tengah Beredar di Maluku Utara

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dugaan Korupsi di Pemprov BengkuluGubernur Bengkulu Rohidin MersyahKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Foreder Kecam APDESI Kabupaten Bogor, Permintaan Mobil Baru Konyol

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025)

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI

Panglima TNI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI bersama Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Meme Berujung Tersangka, Ketua Komisi III Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio