• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Juni 25, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Empat Kepala Dinas Diperiksa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
18 Februari 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
15
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BacaLainnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dala acara peluncuran program “KPK for DIGI”

“KPK For DIGI”: Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

24 Juni 2025

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ Pasca Penindakan Korupsi Pemprov Kalimantan Selatan

22 Juni 2025
ilustrasi pengawasan infrastruktur

KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran

21 Juni 2025

“Hari ini, Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018 hingga 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selasa (18/02/2025).

Pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui, pemeriksaan ini difokuskan pada upaya mendalami permintaan Rohidin agar Aparatur Sipil Negara (ASN) turut membantu penyediaan logistik dan penanggung jawab wilayah untuk pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Adapun kempat Kepala Dinas yang dipanggil sebagai saksi,diantaranya; Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR; Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM; Syahjudin, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu; dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam kasus ini, Pada Minggu, 24 November 2024, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

Baca Juga  KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Dalam konstruksi perkaranya, RM menyampaikan akan mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024, sehingga yang bersangkutan meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah. Kemudian IF mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung rencana tersebut.

Selanjutnya para pihak, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menyerahkan sejumlah dana untuk kebutuhan RM melalui EV.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi ini dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai guna penggalangan dana untuk keperluan Pilkada.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dimana lima orang lainnya masih berstatus saksi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, serta memastikan bahwa setiap penyelenggara negara menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.*Boelansorotmerahputih

Baca Juga  KPK Dalami Kajian Potensi Praktik Korupsi Dibalik Eksplorasi Tambang di Raja Ampat

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dugaan Korupsi di Pemprov BengkuluGubernur Bengkulu Rohidin MersyahKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Foreder Kecam APDESI Kabupaten Bogor, Permintaan Mobil Baru Konyol

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Related Posts

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dala acara peluncuran program “KPK for DIGI”

“KPK For DIGI”: Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

24 Juni 2025

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ Pasca Penindakan Korupsi Pemprov Kalimantan Selatan

22 Juni 2025
ilustrasi pengawasan infrastruktur

KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran

21 Juni 2025

KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis Bersih dan Profesional

20 Juni 2025

Menteri Maruarar Sirait Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Korupsi di Sektor Perumahan

19 Juni 2025

Soroti Kekosongan Jabatan Strategis KPK, SIAGA 98: Segera Tetapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Definitif

19 Juni 2025
Posting Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025)

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI

Panglima TNI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI bersama Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dala acara peluncuran program “KPK for DIGI”

“KPK For DIGI”: Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

24 Juni 2025

Pensiun Berujung Nestapa: Tangis Diam 200 Pensiunan Indofarma Global Medika

24 Juni 2025

IJP Andry Wibowo Bekali SPN dan Sepolwan se-Indonesia: Tekankan Budaya Anti-Korupsi dan Profesionalisme Polri

24 Juni 2025

Strategi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar: Wujudkan Kedaulatan Desa Era Prabowo

24 Juni 2025
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat terbatas terkait percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor

Presiden Prabowo Tunjuk Menko ZulHas jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih: Dorong Transformasi Ekonomi Desa

23 Juni 2025

Ziarah ke Makam RM Margono, Menkop Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih

23 Juni 2025
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima kunjungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Gedung Public Information Center (PIC) Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (23/6/2025).

Diskominfo Garut Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber dan Berantas Judi Online

23 Juni 2025

Artikel Terpopuler

  • IJP Andry Wibowo Bekali SPN dan Sepolwan se-Indonesia: Tekankan Budaya Anti-Korupsi dan Profesionalisme Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPN Geruduk Kedubes AS, Serukan “Stop Genocide, Stop Arming Israel!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiun Berujung Nestapa: Tangis Diam 200 Pensiunan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPATK dan Kemendagri Soroti Maraknya Ormas Premanisme: Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Diterlantarkan, Serikat Pekerja BUMN: Tiga Bulan atau Kami Turun Lagi ke Jalan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STN Apresiasi dan Dukung Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunjuk Menko ZulHas jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih: Dorong Transformasi Ekonomi Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com