• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Mei 12, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Empat Kepala Dinas Diperiksa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
18 Februari 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BacaLainnya

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

“Hari ini, Selasa (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018 hingga 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selasa (18/02/2025).

Pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui, pemeriksaan ini difokuskan pada upaya mendalami permintaan Rohidin agar Aparatur Sipil Negara (ASN) turut membantu penyediaan logistik dan penanggung jawab wilayah untuk pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Adapun kempat Kepala Dinas yang dipanggil sebagai saksi,diantaranya; Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR; Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM; Syahjudin, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu; dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan.

Dalam kasus ini, Pada Minggu, 24 November 2024, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

Baca Juga  Audiensi dengan OJK, KPK Dorong Pelaksanaan Rekomendasi Hasil SPI 2024

Dalam konstruksi perkaranya, RM menyampaikan akan mencalonkan kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024, sehingga yang bersangkutan meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah. Kemudian IF mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung rencana tersebut.

Selanjutnya para pihak, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menyerahkan sejumlah dana untuk kebutuhan RM melalui EV.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi ini dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai guna penggalangan dana untuk keperluan Pilkada.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dimana lima orang lainnya masih berstatus saksi.

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, serta memastikan bahwa setiap penyelenggara negara menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.*Boelansorotmerahputih

Baca Juga  KPK Ingatkan Prinsip Business Judgement Rule agar Iklim Bisnis Sehat dan Bebas dari Korupsi

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dugaan Korupsi di Pemprov BengkuluGubernur Bengkulu Rohidin MersyahKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Foreder Kecam APDESI Kabupaten Bogor, Permintaan Mobil Baru Konyol

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Related Posts

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026
Posting Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025)

Presiden Prabowo Umumkan Langkah Strategis untuk Dorong Stabilitas Ekonomi Nasional

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI

Panglima TNI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI bersama Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio