Sorot Merah Putih, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmennya dalam merespons aspirasi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai langkah konkret menghadirkan payung hukum yang adil dan berpihak pada pekerja sektor digital ini.
“Dengan berbagai pertimbangan serta masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojek online, DPR berencana menyusun RUU Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” ujar Dasco dalam pernyataan resminya, Kamis (22/5/2025).
Dasco, yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang ini akan melibatkan partisipasi aktif dari para pelaku langsung di lapangan.
Sebagai langkah awal, Komisi V DPR RI telah mlaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengemudi ojol pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Komisi V akan menerima masukan langsung dari para pengemudi transportasi online yang akan menyampaikan aspirasinya kepada DPR,” tuturnya.
Melalui forum ini, DPR berharap mendapatkan masukan yang menyeluruh untuk menyusun naskah akademik dan merancang pasal-pasal yang mencerminkan kebutuhan nyata para pengemudi dan pelaku industri transportasi digital.
“Diharapkan Rapat Dengar Pendapat ini dapat memberikan masukan yang komprehensif sehingga pembuatan naskah akademik dan isi RUU Transportasi Online benar-benar menjawab harapan semua pihak,” tutup Dasco.
Langkah ini disambut positif oleh banyak kalangan, khususnya komunitas pengemudi ojol, yang selama ini merasa belum sepenuhnya dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.
Jika berhasil disahkan, RUU Transportasi Online akan menjadi tonggak penting dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















