Sorot Merah Putih, Jakarta – Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menyoroti penggunaan bahasa Inggris dalam pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi, yang berlangsung Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa asing dalam acara resmi kenegaraan, termasuk sumpah jabatan, berpotensi melanggar ketentuan hukum dan mencederai prinsip keterbukaan terhadap publik.
“Sumpah jabatan adalah pernyataan terbuka di hadapan publik. Ketika diucapkan dalam bahasa asing, maka hilanglah makna kesaksian yang seharusnya bisa dimengerti publik,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, meskipun pelantikan dilakukan di lingkungan akademik, momen itu tetap merupakan bagian dari forum resmi negara.
“Pelantikan rektor di perguruan tinggi negeri bukanlah seminar ilmiah atau forum internasional. Ini adalah forum kenegaraan. Maka wajib tunduk pada aturan negara, termasuk penggunaan Bahasa Indonesia,” tegasnya.
Dasar Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia
Ghufron merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur secara jelas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi.
“Pasal 25 ayat (1) menyebutkan, pejabat negara wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resminya. Pasal 31 juga mempertegas bahwa setiap forum resmi yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun swasta di Indonesia, harus menggunakan Bahasa Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski ada pengecualian dalam forum internasional atau yang melibatkan peserta asing, pelantikan rektor bukan termasuk kategori itu.
“Kalau ada audiens internasional, boleh memakai bahasa asing disertai terjemahan. Tapi ini murni forum nasional, maka aturannya wajib diikuti,” kata Ghufron.
Menurutnya, penggunaan bahasa asing di tengah momen sakral kenegaraan semacam ini justru kontraproduktif.
“Itu sama saja mengaburkan komitmen pejabat yang disumpah. Kalau masyarakat tidak paham isi sumpahnya, bagaimana bisa mengawasi atau menagih tanggung jawabnya?”
Bahasa Negara adalah Simbol Kedaulatan
Lebih jauh, Ghufron menekankan bahwa mengatur penggunaan bahasa negara bukanlah tindakan administratif semata, melainkan bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
“Mengatur bahasa dalam Undang-Undang adalah bentuk penghormatan terhadap identitas nasional. Kalau bukan kita yang menjaga Bahasa Indonesia dalam forum resmi, siapa lagi?” ujarnya.
Ia mengingatkan, dalam sistem demokrasi, perbedaan itu boleh. Tapi semua tetap punya batas. Dan batas itu adalah hukum. Ketika hukum mengatur penggunaan bahasa dalam forum resmi, maka itu harus dihormati.
“Bahwa itu terjadi dilembaga akademik yang perlu membahasakan secara bahasa global, boleh iya, kalau forum akademik bukan pada sesi pelantikan pejabat yang merupakan forum resmi bagian ketatanegaraan,” terangnya.
Aksi Walk Out Jadi Simbol Kritik
Sebagai latar tambahan, pelantikan rektor UPI itu diwarnai aksi walk out oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai bentuk protes terhadap penggunaan bahasa Inggris dalam pengucapan sumpah jabatan.
“Saya walk out karena merasa ada pelanggaran terhadap nilai-nilai kenegaraan. Bahasa Indonesia itu simbol identitas kita. Harus dijaga di ruang-ruang resmi seperti ini,” ujar Cucun usai meninggalkan ruangan pelantikan.
Namun Ghufron tetap menekankan bahwa substansi persoalan bukan pada protes atau aksi walk out-nya, melainkan pada kesadaran hukum semua pihak untuk menjaga martabat bahasa nasional.
“Persoalan utamanya bukan soal emosi, tapi soal ketertiban bernegara,” ucapnya.
Pelantikan pejabat publik merupakan bagian dari tata kelola negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus tunduk pada aturan hukum, termasuk kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia.
“Bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap rakyat yang berhak memahami sumpah pejabat yang dilantik,” pungkasnya.
Berikut Teks Lengkap Sumpah/Janji Jabatan Rektor UPI Periode 2025-2030 :
Demi Allah saya bersumpah,
Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, mengedepankan tugas kewajiban dan tanggung jawab daripada hak dan kewenangan untuk mewujudkan visi UPI pelopor dan unggul.
Bahwa saya, akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















