Sorot Merah Putih, Garut – Biro Pemberdayaan Perempuan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Garut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kelalaian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Garut dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi baru-baru ini.
Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan SOKSI Garut, Sri Ratih, S.H., menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak oleh Dinas PPA setempat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dalam menyelenggarakan upaya perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi kurang optimalnya peran Dinas PPA Kabupaten Garut dalam menjalankan amanat Undang-Undang. Seharusnya tindakan antisipatif menjadi prioritas utama, termasuk penyediaan sarana prasarana dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak,” tegas Sri Ratih, Jumat (11/04/2025).
Sri Ratih juga mengungkapkan bahwa korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun, saat ini berada dalam perlindungan ibunya.
SOKSI Garut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Mereka berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Jawa Barat, yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.
“KPAI Jawa Barat dengan tegas mengutuk tindakan keji ini. Pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kami juga menyoroti pentingnya peran aktif Dinas PPA dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak secara komprehensif,” ungkap perwakilan KPAI Jabar.
SOKSI Garut dan KPAI Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PPA, guna memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, Polres Garut menetapkan dua tersangka, yakni ayah kandung korban berinisial YMA (25) dan pamannya, YMU, atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler. Kamis (11/04/2025)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan pemeriksaan medis terhadap korban. Mereka mengakui perbuatan bejat yang dilakukan di rumah kakek korban, lokasi tempat korban tinggal setelah perceraian orang tuanya.
Sementara itu, dugaan keterlibatan kakek korban masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut bersama tim psikolog juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, yang sejauh ini memberikan keterangan konsisten terkait identitas pelaku.
Korban kini telah mendapat penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Dinas PPA Kabupaten Garut, baik secara psikologis maupun hukum. Kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.K.101
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini