Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah telah menunjukkan komitmen serius dalam memerangi perjudian online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024.
Namun, meski ribuan situs telah diblokir, praktik judi online terus beroperasi dengan modus yang semakin canggih, termasuk upaya menyamarkan hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.
Menanggapi hal ini, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil peran strategis dengan menjerat pelaku judi online menggunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kejaksaan memiliki kewenangan dan instrumen hukum untuk menerapkan Undang-Undang TPPU dalam memberantas judi online,” tegas Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, Jumat (11/04/2025).
Hasanuddin menyebut, pada tahun 2024 saja, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun, dengan sekitar 8 juta masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke bawah terjerat dalam aktivitas ini.
“Fenomena judi online bukan hanya sekadar kejahatan sosial, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Delik TPPU Senjata Efektif
SIAGA 98 mendorong agar Kejaksaan tidak hanya fokus pada pemidanaan konvensional terhadap pelaku judi online, tetapi mengoptimalkan delik TPPU sebagai tindak pidana independen (independent crime).
Artinya, kata Hasanuddin pendiri LBH Padjajaran ini, Penyidik tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal (predicate crime) jika terdapat indikasi kuat bahwa harta kekayaan berasal dari hasil judi online.
“Sudah saatnya penindakan judi online berfokus pada perampasan aset hasil kejahatan, baik milik perseorangan maupun korporasi,” jelas Hasanuddin.
Untuk memperkuat upaya ini, menurut Hasanuddin, perlunya pembentukan tim khusus Kejaksaan yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim ini akan difokuskan pada pelacakan dan penyitaan aset-aset hasil kejahatan judi online, khususnya yang terafiliasi dengan badan hukum atau perusahaan.
“Perlu kolaborasi lintas lembaga agar tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi aset ilegal mereka juga dapat disita untuk kepentingan negara dan pemulihan kerugian publik,” tambahnya.
SIAGA 98 menilai, pemberantasan judi online melalui pendekatan pencucian uang akan memberikan efek jera yang lebih besar dibandingkan pemidanaan konvensional.
“Kami, SIAGA 98 berharap Kejagung segera mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya kejahatan ekonomi digital ini,” tandasnya.*Hsn
Berita tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini