Sorot Merah Putih, Jakarta – Polemik penangkapan aktivis Delpedro Marhaen terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, untuk tidak berhenti pada kritik, melainkan membuktikan argumennya melalui jalur hukum.
“Kalau merasa ada pelanggaran prosedur, lawanlah secara hukum. Hadapi polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan. Itulah cara jentelmen,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Menurut Yusril, perbedaan pendapat antara aparat penegak hukum dan tim pembela harus dibuktikan di ruang sidang, bukan di luar. Dengan begitu, publik bisa menilai pihak mana yang lebih meyakinkan.
“Rakyat akan menilai, apakah argumen kuasa hukum lebih kuat atau justru penegak hukum yang punya landasan lebih kokoh,” katanya.
Namun, kuasa hukum Delpedro menolak pandangan tersebut. Dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9), Maruf Bajammal menegaskan sulit bersikap jentelmen karena penangkapan kliennya dinilai tidak sesuai aturan hukum. Ia bahkan meminta pemerintah mengevaluasi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu kerusuhan saat aksi unjuk rasa. Delpedro disebut berperan mengajak pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan hingga menimbulkan aksi anarkis di sejumlah lokasi.(van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini