Sorot Merah Putih, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim.
Hasan menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pemerintah tidak mencampuri proses hukum. Semua kami serahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum,” tegas Hasan Nasbi, Sabtu (6/9/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Hotman ‘Colek’ Presiden Prabowo
Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Nadiem membantah penetapan tersangka Mendikbudristek periode 2019-2024 tersebut.
Lewat unggahan video di akun Instagram @hotmanparis.fans, menegaskan kliennya tidak terlibat korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan. Saya akan buktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman.
Hotman Paris secara terbuka mengajak Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkara di Istana Negara.
“Bapak Prabowo, Presiden RI, kalau benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: Nadiem tidak terima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada yang diperkaya,” kata Hotman.
Hotman juga mengungkapkan bahwa Prabowo pernah menjadi kliennya 25 tahun lalu. Ia mengklaim hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan ketidakbersalahan Nadiem.
“Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri dan pengacara kondang Hotman Paris yang menantang proses hukum untuk diuji di Istana. Namun, pemerintah menegaskan netralitasnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















