Sorot Merah Putih, Garut – Pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan (PDAM TI) Kabupaten Garut periode 2025-2030 menuai sorotan dari publik.
Sebanyak sembilan nama dinyatakan lolos seleksi, mencakup posisi Direktur Utama, Direktur Teknik, serta Direktur Administrasi Umum dan Keuangan, sebagaimana tercantum dalam surat Panitia Seleksi Nomor 900.1.13.2/22-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025.
Namun, alih-alih menyambut hasil ini dengan antusias, masyarakat justru kembali disuguhkan pada polemik lama seputar proses seleksi yang dianggap tidak transparan, tidak akuntabel, dan sarat konflik kepentingan.
Minim Keterbukaan, Publik Dipinggirkan
Pemerhati kebijakan publik, Ahirudin Yunus, menyoroti lemahnya keterbukaan informasi dalam seleksi kali ini.
“Tidak ada publikasi soal indikator atau bobot penilaian yang digunakan. Padahal ini menyangkut institusi vital yang menangani hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Rabu (25/6/2025) malam.
Ia menambahkan, publik tidak bisa menilai apakah para calon benar-benar memahami krisis internal PDAM yang menyebabkan pemberhentian direksi sebelumnya.
Tanpa Paparan Visi dan Strategi
Tak hanya itu, Ahirudin Yunus menilai nihilnya pemaparan rencana aksi dari para calon. Hingga diumumkannya hasil UKK, tidak pernah ada forum terbuka yang memperlihatkan visi, misi, strategi 100 hari kerja, ataupun simulasi penanganan krisis air bersih.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses seleksi hanya formalitas administratif, bukan seleksi substansial atas kapasitas kepemimpinan.
“Padahal yang dibutuhkan PDAM saat ini bukan manajer administratif, tapi pemimpin yang punya keberanian dan solusi konkret untuk keluar dari krisis,” tegas Ahirudin.
Lebih lanjut, banyak pihak mencurigai adanya pola lama yang kembali terulang: munculnya nama-nama yang sudah sejak awal disebut-sebut, bahkan diduga dekat dengan lingkaran kekuasaan daerah.
“Kita tidak melihat figur baru yang segar, bersih, dan visioner. Yang muncul justru nama-nama yang lekat dengan politik lokal. Ini yang membuat publik apatis,” ujar Ahirudin.
Tak hanya calon, kredibilitas panitia seleksi pun kembali dipertanyakan. Ahirudin mengingatkan bahwa dalam seleksi sebelumnya, pansel pernah meloloskan calon yang sudah menjabat dua periode-bertentangan dengan semangat regenerasi sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kalau semangat pembaruan saja sudah dilanggar, bagaimana kita bisa berharap lahirnya manajemen yang sehat?” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Audit Independen
Melihat kompleksitas dan potensi pelanggaran etika serta prosedural ini, Ahirudin Yunus mendorong:
Bupati Garut menunda tahapan akhir seleksi dan meminta evaluasi ulang hasil UKK melalui lembaga independen;
DPRD dan Inspektorat Garut membentuk tim audit internal untuk memeriksa proses seleksi secara menyeluruh;
Kemendagri menahan persetujuan hasil seleksi jika ditemukan indikasi cacat prosedur dan minim akuntabilitas.
Menurut Ahirudin, PDAM bukan sekadar BUMD biasa. Ia adalah urat nadi pelayanan publik.
“Jika direksi yang terpilih tidak berkualitas, maka krisis air bersih akan jadi rutinitas. Rakyat Garut berhak atas air yang layak, dan itu hanya bisa terwujud jika pemimpinnya punya integritas,” tegasnya.
Publik kini menunggu, apakah Pemkab Garut akan berpihak pada akuntabilitas dan kepentingan masyarakat, atau justru kembali terjebak pada kepentingan jangka pendek yang merusak tata kelola layanan publik.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















