Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menghapus pemberian tantiem bagi komisaris dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini diprediksi mampu menghemat anggaran hingga Rp17-18 triliun, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tantiem merupakan imbalan yang diberikan kepada komisaris dan direksi berdasarkan kinerja perusahaan, yang biasanya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan penghapusan ini, beban perusahaan bisa lebih efisien dan fokus pada peningkatan kinerja jangka panjang.
“Memang tantiem-nya ditiadakan, dan penghematan yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp17-18 triliun. Ini tentu berdampak signifikan terhadap efektivitas BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dasco menambahkan, penempatan beberapa Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN bukan untuk mendapatkan tantiem, melainkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengawasan perusahaan negara.
“Wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk membantu mengawasi BUMN, bukan untuk menerima tantiem. Tugas mereka murni sebagai wakil pemerintah,” jelas Dasco.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam pidato kenegaraan perdananya, Presiden menyentil besaran tantiem yang diterima beberapa komisaris, yang menurutnya tidak sebanding dengan kontribusi mereka.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali dapat tantiem Rp40 miliar setahun. Itu hanya akal-akalan untuk dapat bonus, padahal perusahaan bisa saja merugi,” ungkap Prabowo.
Sebagai informasi, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka, khususnya jika perusahaan berhasil memperoleh laba. Biasanya, tantiem diberikan berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan.
Presiden Prabowo juga telah memberikan perintah kepada Danantara mengawasi pemberian tantiem kepada direksi.
“Untungnya harus bener, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia,” katanya.
Adapun Surat penghapusan tantiem telah diterbitkan melalui Danantara Indonesia dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh BUMN portofolio di bawah pengelolaan Danantara.
Dalam SE tersebut ditegaskan, anggota Dewan Komisaris dilarang menerima tantiem, insentif, atau bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Sementara bagi anggota Direksi, pemberian insentif harus berdasarkan laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan, bukan hasil manipulasi atau aktivitas semu pencatatan akuntansi.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola BUMN dan memastikan perusahaan negara dikelola secara transparan dan berkelanjutan.***
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















