Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rangka Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung KY, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025, sebanyak 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad hoc HAM dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi.
Proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi sejumlah hakim agung di berbagai kamar di MA, yakni 5 posisi di Kamar Pidana, 3 di Kamar Perdata, 2 di Kamar Agama, 1 di Kamar Militer, 1 di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), serta 5 di Kamar TUN khusus pajak.
Selain itu, juga dibutuhkan 3 hakim ad hoc HAM untuk memperkuat peradilan HAM di lingkungan Mahkamah Agung.
Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (27/03/2025) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4/2025), KY telah menerima 183 pendaftar calon hakim agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA konfirmasi.
“Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon Hakim Ad hoc HAM di MA,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025).
Seleksi administrasi ini, Mukti menjelaskan, diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
“Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi,” ucapnya.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan, 161 orang calon Hakim Agung dan 18 orang calon Hakim Ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi.
Calon Hakim Agung yang lulus tersebut, terdiri dari 68 calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 calon Hakim Agung Kamar Perdata, 40 calon Hakim Agung Kamar Agama, 7 calon Hakim Agung Kamar Militer, 4 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.
“Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa s.d. Rabu, 29 s.d. 30 April 2025,” ujar M. Taufiq.
Menurutnya, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif.
Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung.
Persyaratan tersebut paling lambat dikirim pada 17 April 2025 ke alamat email: rekrutmen@komisiyudisial.go.id menggunakan format PDF.
“Para calon hakim agung dirinci berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA terdiri dari 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” jelas M. Taufiq.
Kemudian para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (125 orang). Ada juga yang berprofesi akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang).
Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi sebagai advokat (6 orang), kemudian akademisi (5 orang), hakim ad hoc (4 orang), hakim (1 orang), dan lainnya (2 orang).
Lanjut M. Taufiq, berdasarkan tingkat pendidikan, untuk calon Hakim Agung, sebanyak 63 orang bergelar magister dan 98 orang bergelar Doktor.
Sementara calon Hakim Ad hoc HAM di MA sebanyak 1 orang bergelar Sarjana, 8 orang bergelar Magister dan 9 orang bergelar Doktor.
“Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” pungkasnya.*Boelan
*Siaran Pers Nomor: 13/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/04/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini