Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan lembaga dengan melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam acara Grand Entry Meeting Audit BPK atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/01/2025).

“Kami berupaya menjaga tata kelola keuangan selama tahun 2024 dan berharap mendapatkan rekomendasi dari BPK RI agar tidak ada temuan yang bersifat material, fatal, atau sulit ditindaklanjuti,” ujar Setyo dihadapan tim pemeriksa BPK.
Setyo juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempersiapkan segala kebutuhan auditor selama proses pemeriksaan.
“Saya meminta seluruh jajaran KPK mendukung pelaksanaan audit ini semaksimal mungkin, sehingga auditor dapat merasakan adanya kerja sama, dukungan, dan sinergi, demi kelancaran penyelesaian audit tepat waktu,” imbuhnya.
Acara ini merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan, dimana entry meeting berperan sebagai sarana komunikasi antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa untuk memastikan kelancaran audit.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak; Agus Joko Pramono; Ibnu Basuki Widodo, Inspektur KPK, juga seluruh deputi, direktur, dan kepala biro di KPK.
Dari pihak BPK, hadir Pimpinan BPK Anggota I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Pimpinan BPK Anggota III, Achsanul Qosasi, dan Plt. Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Sarjono beserta tim pemeriksa laporan keuangan BPK.
Dalam sambutannya, Nyoman Adhi mengapresiasi KPK atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah mencapai 91,85%, dengan sisa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti mendekati 0%.
“Kami juga mengapresiasi capaian KPK yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,33 triliun dengan anggaran hanya Rp1,3 triliun. Jika diibaratkan pedagang, keuntungan yang dicapai sangat luar biasa,” kata Nyoman.

Nyoman menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya sekadar menghasilkan laporan, tetapi juga memerlukan tindak lanjut agar memiliki makna yang utuh.
Ia menyebut bahwa tindak lanjut rekomendasi dan kerugian negara merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk mendukung hal ini, BPK telah mengembangkan sistem digital seperti SIPTL untuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan SIKAT untuk kerugian keuangan negara.
“Kami berharap ketertiban dalam menggunakan sistem digital ini akan mempermudah komunikasi antara pemeriksa BPK dan pengelola tindak lanjut kerugian negara,” tambahnya.
Nyoman juga menjelaskan bahwa pemeriksaan di KPK dilakukan berdasarkan pendekatan bisnis audit, yang memetakan risiko paling berpengaruh terhadap pencapaian visi dan misi KPK.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh sumber daya di entitas, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut, ia menguraikan empat elemen utama dalam pemeriksaan laporan keuangan, yaitu kesesuaian dengan standar, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan hanya tentang capaian administratif, tetapi juga harus mencerminkan peningkatan kinerja organisasi.
“Kami mendorong agar kualitas opini ini menjadi prioritas, sehingga tidak hanya mencapai WTP, tetapi juga menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan,” jelas Nyoman.
Menutup paparannya, Nyoman menyampaikan harapan agar KPK dapat menunjukkan komitmen pimpinan, memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan sinergi, dan mengoptimalkan digitalisasi selama proses pemeriksaan.
Sebagai tanggapan, Setyo menegaskan bahwa KPK akan berusaha maksimal untuk melaksanakan rekomendasi BPK dengan baik dan tepat waktu.
“Kami berharap dapat meraih opini yang baik dan meningkatkan kinerja lembaga. Oleh karena itu, kami mengharapkan bimbingan dari tim BPK selama proses ini,” ujar Setyo.
Acara ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan laporan keuangan KPK Tahun Anggaran 2024, serta laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan pengelolaan belanja penanganan perkara hingga Desember 2023.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini