sorotmerahputih.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sprindik umum, belum ada (pihak yang ditetapkan sebagai, red) tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/12/2024).
Saat ini tengah berproses penyidikan dugaan korupsi dana CSR, KPK pun membenarkan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (16/12) malam hingga Selasa (17/12) dini hari tersebut berdasarkan dokumen sprindik tersebut.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan giat geledah di kantor BI, Senin malam,” ucap Tessa.
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belum dijelaskan ruangan apa saja yang digeledah KPK.
Berdasarkan informasi, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disinyalir terjadi pada 2023. Dugaannya uang itu tersalur dengan tidak semestinya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat (13/09/2024) lalu, mengungkap, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023. Adapun penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
Komentar 1