Sorot Merah Putih, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase krusial.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap kuat, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga keterangan saksi maupun ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Nurcahyo.
Tiga Kali Diperiksa, Dicegah ke Luar Negeri
Nadiem sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam.
Ia kemudian kembali dipanggil pada 15 Juli selama sembilan jam. Hari ini, Kamis (4/9), Nadiem hadir untuk pemeriksaan ketiga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Empat Tersangka Lain Lebih Dulu Ditetapkan
Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021); Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020); Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Program yang digadang-gadang mendorong transformasi sekolah justru diduga sarat penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara mendekati Rp2 triliun.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















