Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa atau asal naik. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, seluruh proses penghitungan upah pekerja akan mengacu secara ketat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, sebagai dasar hukum utama dalam kebijakan pengupahan nasional.
“Putusan MK itu nomor satu. Itu yang harus kita jalankan dulu. Setelah itu baru kita lihat apa yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Yassierli menambahkan, pemerintah kini tengah menempuh pembahasan intensif terkait UMP 2026. Prosesnya tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui dialog antara pemerintah, serikat buruh, dan kalangan pengusaha. “Kami sudah melakukan dialog dengan buruh dan pengusaha untuk mendengar aspirasi mereka. Kita ingin keputusan nanti bisa diterima semua pihak,” ucapnya.
UMP 2026: Hasil Musyawarah, Bukan Tekanan
Selain pembahasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dewan Pengupahan Nasional juga mulai menggelar rapat-rapat teknis. Yassierli memastikan, keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha di tiap daerah.
“Masih ada waktu. Tunggu saja hasilnya. Pemerintah ingin kebijakan upah ini adil dan seimbang,” katanya.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan usaha. Di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan upah yang realistis menjadi kunci menjaga daya beli sekaligus mendorong iklim investasi tetap kondusif.
Acuan Putusan MK 2024
Sebagai dasar hukum, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 menegaskan agar pemerintah mengembalikan mekanisme Upah Minimum Sektoral (UMS) dalam penetapan UMP. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kebijakan ini diharapkan bisa menghadirkan keadilan yang lebih proporsional antara pekerja di sektor berbeda, sesuai kemampuan dan karakteristik industri di tiap daerah. Pemerintah pun berkomitmen menjalankan putusan tersebut secara konsisten dan transparan.
Keadilan Upah untuk Semua
Dengan arah baru kebijakan pengupahan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang tidak hanya menyejahterakan pekerja, tetapi juga menjaga daya saing nasional.
“Yang kita cari bukan sekadar angka, tapi keseimbangan. Kita ingin keputusan ini jadi solusi, bukan beban,” ujar Yassierli menegaskan.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah berpihak pada rakyat, namun tetap rasional dalam menjaga ekonomi nasional.
UMP 2026 bukan hanya soal naik atau tidaknya upah, tapi tentang bagaimana negara memastikan keadilan benar-benar hadir dalam setiap kebijakan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















