Sorot Merah Putih, Jakarta – Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai bentuk tindak pidana narkoba kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan, pembukaan layanan ini merupakan langkah cepat dan strategis untuk memperkuat pemberantasan narkoba dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah membuka nomor hotline. Jika masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkoba, bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp 0823-1234-9494,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Layanan tersebut aktif selama 24 jam penuh, dan masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Langkah Polri membuka hotline ini mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam memerangi kejahatan narkoba yang disebutnya jauh lebih berbahaya dibanding korupsi.
“Tanggung jawab pemberantasan narkoba tidak hanya di tangan polisi, tapi juga seluruh masyarakat. Tugas pertama adalah tidak bersentuhan dengan narkoba, dan kedua, ikut aktif memberikan informasi agar peredaran serta bandar-bandarnya bisa ditangkap,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, narkoba dapat melumpuhkan satu generasi bangsa karena daya rusaknya yang besar terhadap mental dan masa depan anak muda.
“Selain merusak mental, dampaknya juga membebani keuangan negara akibat penuhnya lapas dan biaya rehabilitasi,” ucapnya.
Darurat Narkoba: 38.934 Kasus Terungkap, 197 Ton Disita
IPW juga mengapresiasi capaian Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia dalam periode Januari–Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polri berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba, menyita 197,71 ton barang bukti berbagai jenis, dan menetapkan 51.763 tersangka, termasuk 150 anak di bawah umur.
Sugeng menegaskan, data itu menunjukkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi darurat bahaya narkoba, sehingga penegakan hukum harus terus diperkuat dan diperluas dengan partisipasi masyarakat.
IPW Dorong Rehabilitasi dan Reformasi di Internal Polri
Lebih lanjut, IPW mendorong agar penyalahguna narkoba, terutama anak-anak dan remaja, tidak dipidana, melainkan direhabilitasi agar bisa kembali ke lingkungan sosial dengan sehat.
“Penyalahguna sebaiknya direhabilitasi, bukan diproses hukum, karena kalau semua dipenjara, lapas akan overload. Tapi rehabilitasi juga tidak boleh jadi ajang permainan uang,” tegas Sugeng.
Sementara untuk pengedar dan bandar narkoba, Sugeng meminta agar diberikan hukuman berat tanpa kompromi.
“Aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan narkoba harus diberi sanksi tegas demi menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Selain itu, IPW mendesak agar Polri melakukan rotasi rutin terhadap penyidik di satuan narkoba, baik perwira maupun bintara, guna mencegah potensi penyusupan oleh jaringan bandar.
“Rotasi penyidik penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan untuk menjaga independensi dalam penanganan kasus narkoba,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















