• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juni 16, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Ini Alasan IPW Minta Kapolri Larang Anggota Polri Tangkap Pengguna Narkoba

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
25 Juli 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang jajarannya menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

Desakan ini menyusul pernyataan resmi sejumlah pejabat tinggi negara yang menegaskan bahwa pengguna narkotika adalah korban, bukan pelaku kejahatan.

BacaLainnya

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, langkah ini penting agar Kepolisian konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pengguna narkoba tidak dapat dipidana dan wajib direhabilitasi.

“Sudah saatnya Polri memberikan kepastian hukum. Anggota Polri di jajaran narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika. Bila terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri harus diberi sanksi disiplin dan etika,” tegas Sugeng, dikonfirmasi Jumat (25/7/2025).

Pemerintah Sepakat: Pengguna Narkoba Korban

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan pengguna narkoba merupakan korban dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Ia bahkan melarang seluruh jajaran BNN menangkap pengguna, termasuk figur publik.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Marthinus menjelaskan, ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan penanganan pengguna narkoba harus fokus pada rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam kuliah umum di Poltekip, Depok (11/12/2024), Yusril menyatakan pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban.

Baca Juga  Agenda Akhir Tahun 2024, Innova Reborn Lovers Sukses Gelar Touring Nasional dan Munas Pertama

“Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban pengguna, dua-duanya dihukum. Dengan KUHP baru, pengguna ini sebenarnya korban narkotika,” jelasnya.

Soroti Praktik Penyalahgunaan Wewenang

IPW mengungkap banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus narkotika.

Dalam sejumlah kasus, keluarga pengguna narkoba disebut kerap ditekan untuk membayar uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman jeratan pasal pengedar yang ancamannya berat.

“Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak rehabilitasi swasta yang bekerja sama dengan oknum Polri, menekan keluarga pengguna dengan tarif yang sulit dijangkau,” tambah Sugeng.

Sementara fasilitas rehabilitasi resmi pemerintah sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh korban penyalahgunaan narkoba.

Salah satu laporan masyarakat yang diterima IPW adalah kasus Ahmad Hujaefi, warga Cibinong, Bogor, yang ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Bogor Kabupaten pada 1 November 2024.

Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, disertai pemukulan, dan rekayasa barang bukti.

Meski hasil tes narkoba menunjukkan negatif, Ahmad tetap dipaksa menjalani rehabilitasi dengan biaya Rp10 juta.

Dorong “Wajib Lapor”

IPW menilai penerapan program “wajib lapor” dapat menjadi jalan tengah untuk membina pengguna narkoba sekaligus memperkuat peran Polri sebagai pelindung masyarakat.

“Kami berharap Polri benar-benar menjalankan slogan Polri untuk Masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika,” pungkas Sugeng.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchIPWKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowolarangan tangkap pengguna narkoba
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Dari Alam ke Algoritma: Transformasi Kebutuhan dalam Tiga Generasi

Posting Selanjutnya

DAMAGE IS DONE: ANALISIS KELINDAN PSIKOSOSIOLOGIS HUKUM PERNYATAAN PROF SOFIAN EFFENDI TENTANG IJAZAH JOKOWI

Related Posts

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026
Posting Selanjutnya
foto istimewa Taufik Rohman, Drs., SH., MH.

DAMAGE IS DONE: ANALISIS KELINDAN PSIKOSOSIOLOGIS HUKUM PERNYATAAN PROF SOFIAN EFFENDI TENTANG IJAZAH JOKOWI

Seskab Teddy penuhi undangan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto

Seskab Teddy Bertemu Menteri Agus Andrianto Bahas Peningkatan dan Transparansi Layanan Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio