• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Juni 17, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Presiden Prabowo Rencanakan Amnesti 19.337 Napi: Pemerintah Siapkan Reintegrasi Warga Binaan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
21 Februari 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Presiden RI Prabowo Subianto Rencanakan Amnesti 19.337 Napi

Presiden RI Prabowo Subianto Rencanakan Amnesti 19.337 Napi

Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa warga binaan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan diikutsertakan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Selain itu, mereka juga akan mengikuti program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

BacaLainnya

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/02/2025).

“Nantinya, warga binaan yang mendapatkan amnesti akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi bersama BNN serta dilibatkan dalam latihan Komponen Cadangan,” ujar Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan perkembangan proses pemberian amnesti, pemindahan narapidana, serta pengawasan terhadap lalu lintas Warga Negara Asing (WNA).

Kebijakan amnesti ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Proses Verifikasi dan Kriteria Penerima Amnesti

Berdasarkan hasil verifikasi awal, sebanyak 19.337 warga binaan memenuhi kriteria untuk menerima amnesti, dari jumlah awal 44.495 yang menjalani verifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka yang lolos verifikasi awal terdiri dari berbagai kategori narapidana, diantaranya pengguna narkotika 15.447 orang; kasus ITE 377 orang; serta warga binaan berkebutuhan khusus 270 orang.

Selain itu, terdapat 2.591 napi pengguna narkotika dengan pelanggaran ringan berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, serta lima napi yang terjerat kasus penghinaan terhadap lembaga pemerintah.

Baca Juga  Aktivis 98 Bicara: Reformasi Harus Terus Dikawal, Anti-KKN Jangan Hanya Slogan

Khusus bagi napi berkebutuhan khusus, rinciannya meliputi 270 orang yang mengalami sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, 110 orang lanjut usia diatas 70 tahun, dan dua orang penyandang disabilitas.

Amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lapas, serta 409 anak binaan.

Selain itu, terdapat 10 narapidana kasus makar yang turut menerima amnesti.

Komitmen Pemerintah dalam Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial

Agus menegaskan bahwa amnesti memungkinkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat dibandingkan menjalani hukuman penuh.

“Hal ini memberi mereka kesempatan membangun kembali kehidupan, mendapatkan pekerjaan, serta memperbaiki hubungan dengan keluarga dan komunitas,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memberikan amnesti atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Keputusan ini disetujui oleh Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat terkait pada 13 Desember 2024.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang saat ini mencapai 30 persen di atas kapasitas normal.

Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 44.000 warga binaan berpotensi menerima amnesti, meskipun jumlah finalnya masih menunggu verifikasi lebih lanjut serta pertimbangan dari DPR RI.

Dengan program rehabilitasi dan reintegrasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap para penerima amnesti dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.*Boelansorotmerahputih

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

47 Kepala Daerah Absen di Retret, Wamendagri: Wakil atau Sekda Bisa Menggantikan

Posting Selanjutnya

Jelang Ramadan, PEPK OJK Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan Keuangan

Related Posts

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026
Posting Selanjutnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

Jelang Ramadan, PEPK OJK Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan Keuangan

band post-punk Sukatani

Viral Lagu "Bayar Bayar Bayar", IPW: Kritik Sosial dalam Ekspresi Seni Dilindungi Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ferry Juliantono: Perjalanan Aktivis Reformasi 98 Hingga Dilantik jadi Menteri Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio