• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, September 6, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

52 Anggota Kabinet Merah Putih Prabowo Belum Lapor Harta Kekayaan?

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2024
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto (ist.)

sorotmerahputih.com, Jakarta — Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Jumlah tersebut mencakup menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri, hingga utusan presiden.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total 52 anak buah Prabowo Subianto yang belum melapor, 16 di antaranya merupakan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri. Sementara itu, dari 57 wakil menteri, baru 30 orang yang memenuhi kewajiban, sedangkan 27 lainnya masih belum.

BacaLainnya

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

“Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.

Adapun untuk utusan khusus, penasihat, dan staf khusus, dari 15 pejabat yang diwajibkan melapor, hanya 6 yang telah menyerahkan LHKPN, sementara 9 sisanya belum.

Secara keseluruhan, dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang wajib menyerahkan LHKPN, baru 72 orang yang telah melapor, sementara 52 lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan pejabat.

“Memang sebaiknya para penyelenggara negara yang ada di dalam Kabinet Merah Putih ini segera melaporkan LHKPN. Itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 99,” kata Zaenur, dilansir sorotmerahputih.com dari Liputan6.com, Kamis, (5/12/2024).

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Aturan dan Hormati HAM

“Memang diatur lebih lanjut di dalam Perkom KPK, ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah dilantik,” tambahnya.

Namun, Zaenur mengingatkan agar kritik terhadap pejabat yang belum melapor saat ini tetap proporsional, mengingat batas waktu pelaporan belum terlampaui. “Saat ini memang belum lewat batas waktu, tetapi kami mengingatkan agar mereka segera lapor agar tidak melewati batas waktu. Kalau sampai terlewat waktunya, itu menunjukkan lemahnya komitmen tidak transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zaenur mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam pelaporan LHKPN adalah ketiadaan sanksi tegas bagi pejabat yang lalai melapor atau memberikan informasi yang tidak benar.

“LHKPN ini akan menjadi instrumen yang efektif kalau disertai dengan sanksi yang tegas dan keras. Problemnya itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 99 itu tidak memberi sanksi yang jelas ketika tidak lapor, atau lapor tapi isi laporannya tidak benar,” tuturnya. (sumber)

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kabinet Merah PutihKPKLHKPN
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Teken Perubahan Nomenklatur Jabatan di Jakarta Resmi Jadi DKJ

Related Posts

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026
Posting Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto teken Nomenklatur Jabatan

Presiden Prabowo Teken Perubahan Nomenklatur Jabatan di Jakarta Resmi Jadi DKJ

Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat Bakal Jadi Pengganti Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden? Berapa Gajinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-Puisi Muhammad Asqalani eNeSTe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Peran Pimpinan Tinggi Kemenko Polhukam Dibawah Komando Jenderal (Purn) Djamari Chaniago

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio