• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Oktober 14, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
2 Oktober 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (dok Kejagung)

Sorot Merah Putih, Babel – Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dalam penataan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dalam kunjungan kerja pada Selasa (30/9/2025), tim yang terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara itu meninjau langsung sejumlah lokasi tambang ilegal dan menyita fasilitas pengolahan pasir timah untuk diserahkan kepada negara.

BacaLainnya

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025

Tim yang hadir antara lain Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan, fasilitas smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Penyitaan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola tambang agar kekayaan sumber daya alam negara dapat kembali dikelola secara sah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal

Selain menyita smelter, tim Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Baca Juga  JAM Intelijen Gelar Sosialisasi Rancangan Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Penertiban dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari dukungan terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang saat ini tengah ditangani JAM PIDSUS.

Penyidikan ini melibatkan sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi kolektor pasir timah ilegal. Mereka diduga membeli pasir timah dari penambangan tanpa izin di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk dan mengoordinir penambang ilegal melalui jaringan sub kolektor yang tersebar di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lain.

Pasir timah ilegal itu kemudian dijual ke sejumlah smelter swasta di Kepulauan Bangka Belitung, dan hasil keuntungannya dinikmati seolah berasal dari kegiatan tambang sah. Faktanya, para pihak swasta tersebut tidak memiliki IUP maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan kegiatan penambangan.

Produksi PT Timah Tak Seimbang dengan Smelter Swasta

Secara umum, PT Timah Tbk memiliki wilayah IUP yang mencakup area darat dan laut di Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau, dengan total luas sekitar 288.000 hektare.

Namun, tingkat produksi PT Timah Tbk justru tidak sebanding dengan jumlah produksi yang dilaporkan oleh smelter swasta di Bangka Belitung.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rendahnya produksi PT Timah Tbk disebabkan oleh maraknya penambangan ilegal di dalam wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.

“Negara mengalami kerugian besar akibat praktik ilegal ini. Karena itu, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH terus memperkuat penegakan hukum, menyita aset, dan menata kembali tata kelola pertambangan agar sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Anang.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Grup Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Rapat dengan Forkopimda Babel

Sebagai bagian dari kunjungan kerja, Satgas PKH juga menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.

Pertemuan ini membahas langkah strategis penyelesaian persoalan tata kelola pertambangan dengan mengedepankan kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Penertiban tambang ilegal dan penyitaan smelter yang hasilnya akan dikembalikan kepada negara diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam, khususnya komoditas timah, yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Anang.***

*Siaran Pers No: PR-839/074/K.3/Kph.3/09/2025

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: fasilitas pengolahan pasir timahJAM Pidsus Febrie AdriansyahPenertiban Kawasan HutanPT Trinindo InternusaSatgas PKHTambang Ilegal Timahwilayah IUP PT Timah Tbk
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Pastikan Revisi UU BUMN Disahkan Besok

Posting Selanjutnya

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Related Posts

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Yusril menilai kritik kuasa hukum Delpedro soal penangkapan sebaiknya dibuktikan di meja hijau, bukan di luar pengadilan.(foto: Istimewa)

Soal Penangkapan Delpedro, Yusril: ‘Kalau Tak Setuju, Buktikan di Pengadilan’

7 September 2025
Komandan Brimob dipecat usai rantis lindas pengemudi ojol. Sopir dan lima anggota lain segera disidang etik.(foto:Antara)

Polri Jatuhkan PTDH Kepada Kompol Cosmos atas Kasus Rantis yang Tewaskan Ojol

3 September 2025
Kiri: Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama. Kanan: Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, bersama Danrem 072/Pamungkas, Kajati DIY, Bupati Sleman, dan Kapolresta Sleman, melayat ke rumah duka.

Sultan Minta Kasus Kematian Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Pratama Diusut Tuntas

1 September 2025
Posting Selanjutnya

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan UU BUMN di rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) (foto : doc.Gerindra)

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Bertransformasi Menjadi BP BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

BNN di bawah Komjen Suyudi Ario Seto tegaskan rehabilitasi bukan hukuman. (Foto:Istimewa)

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Bukan Hukuman, Negara Hadir untuk Selamatkan Warga

13 Oktober 2025
BGN terapkan rapid test nasional di seluruh SPPG sesuai arahan Presiden Prabowo. Langkah ini jamin makanan bergizi gratis aman, higienis, dan berstandar tinggi.(Foto: Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat, Terapkan Rapid Test untuk Program MBG

13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya pastikan pendirian family office tak pakai APBN. Luhut tetap dorong proyek ini guna tarik investasi global ke Indonesia.(foto:Antara/Istimewa)

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Dana APBN untuk Family Office, Pemerintah Jaga Disiplin Fiskal

13 Oktober 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dasco Jelaskan Kenaikan Dana Reses jadi Rp702 Juta dan Rencana Aplikasi Pantau DPR

13 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan karena kandungan susu hanya 30%. Namun, pakar IPB dan BGN memastikan gizinya setara susu segar dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk serap bahan baku lokal.(foto:Istimewa)

Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo mencoret proyek PIK 2 dari PSN sebagai langkah penataan ulang arah pembangunan agar lebih selektif dan berpihak pada kepentingan publik.(Foto:Istimewa)

Presiden Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN, Ini Pertimbangan Pemerintah di Baliknya

13 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

Artikel Terpopuler

  • Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pangkas 1.000 BUMN, Dony Oskaria Janjikan Struktur Baru yang Lebih Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkeu Purbaya Tegas! Pemerintah Tak Akan Biarkan APBN Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Pastikan 20 Ribu Lulusan Baru Mulai Bekerja 20 Oktober dengan Gaji Setara UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Tegas Presiden Prabowo: Arief Prasetyo Adi Diganti Amran Sulaiman demi Perkuat Kebijakan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo dengan Ketua MPR dan Sejumlah Menteri Diskusi Isu Nasional di Hambalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com