Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, namun hingga kini masih menunggu langkah lanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023,” ujar Yusril dikutip, Minggu (04/05/2025).
Hal ini disampaikan Yusril menindaklanjuti Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan mendukung penuntasan RUU Perampasan Aset saat berorasi pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta.
Yusril mengatakan perampasan aset hasil korupsi harus diatur secara tegas dalam undang-undang khusus agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.
Selain itu, kata Yusril, UU Perampasan Aset juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril terkait RUU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tutur dia.
Yusril juga mengungkapkan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
Apalagi, kata dia, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.
“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tutup Yusril.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini