Sorot Merah Putih, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) sebagai langkah strategis memperkuat budaya integritas di lingkungan OJK.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (12/8/2025), dan menjadi bagian dari komitmen OJK mendukung reformasi birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebanyak 39 pegawai OJK dari kantor pusat dan daerah mengikuti asesmen sertifikasi API yang bertujuan mencetak profesional berkompeten membangun sistem integritas di unit kerja masing-masing.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan, integritas menjadi pilar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, mulai dari perizinan, fit and proper test, pengawasan, hingga manajemen internal.
“Kita melihat dari program pemerintah, khususnya Asta Cita poin ke-7 yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Korupsi disebut secara spesifik. Karena itu, sertifikasi ini menjadi sangat penting,” kata Sophia.
Sophia menjelaskan, OJK secara proaktif menerapkan Strategi Anti-Fraud berbasis empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond.

Langkah ini meliputi penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), serta penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Komitmen integritas juga diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sophia berharap, para pemegang sertifikat API dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyuarakan nilai integritas, menggerakkan kampanye, serta memberikan masukan strategis untuk kebijakan anti-kecurangan.
Saat ini, 19 pegawai OJK telah tersertifikasi API, dan jumlah tersebut akan bertambah dengan proses sertifikasi bagi 39 pegawai yang tengah mengikuti asesmen.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, yang hadir mewakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Sejak 2017, sertifikasi ini telah mencetak 569 Ahli Pembangun Integritas dari berbagai kalangan, dan OJK menjadi lembaga sektor keuangan pertama yang menginisiasi kerja sama ini,” ujar Guntur.
Deputi Komisioner sekaligus Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menegaskan komitmen OJK untuk melanjutkan kolaborasi ini secara berkelanjutan.
“OJK Institute bersama Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK) akan terus berkolaborasi menyelenggarakan sertifikasi penyuluh antikorupsi untuk pegawai OJK,” kata Anung.
Sebagai tindak lanjut, OJK dan KPK juga akan menggelar sertifikasi PAKSI (Penyuluh Anti Korupsi) untuk 50 pegawai OJK pada 4–6 November 2025.
Langkah-langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di internal OJK sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi OJK.***
*Siaran Pers 119/GKPB/OJK/VIII/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














