Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kekuatan konsumsi masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen, sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang adaptif terhadap situasi ekonomi nasional.
Namun, Purbaya menegaskan, keputusan tersebut tidak akan diambil tergesa-gesa. Pemerintah, katanya, akan menunggu perkembangan ekonomi dan tren penerimaan negara hingga akhir tahun 2025 sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita baru naik dari 10 persen ke 11 persen. Jadi, kita lihat dulu bagaimana kondisi ekonomi di akhir tahun, dan seperti apa penerimaan negara. Kalau memungkinkan, tentu kita pertimbangkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, peluang penurunan PPN tetap terbuka jika data makroekonomi menunjukkan adanya ruang fiskal yang memadai. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa menjadi stimulus efektif untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum bisa saya pastikan sekarang. Kita pelajari secara hati-hati, karena tujuannya bukan hanya menurunkan pajak, tapi memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Pernyataan itu menunjukkan arah kebijakan fiskal yang berhati-hati namun responsif, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi rakyat yang kuat tanpa mengorbankan kestabilan keuangan negara.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan, barang dan jasa untuk kepentingan umum tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara itu, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, bukan barang konsumsi masyarakat umum.
“Artinya, untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarifnya tetap seperti yang berlaku sejak 2022,” jelas Prabowo.
“Kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap dibebaskan dari PPN atau diberi tarif 0 persen,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan publik, dengan memastikan beban pajak tidak menekan konsumsi masyarakat kecil dan menengah. Pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas APBN agar tetap sehat di tengah tantangan global.
Adapun kelompok barang dan jasa yang tetap bebas PPN 11–12 persen di tahun 2025 meliputi:
- Bahan pangan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, sayuran, dan hasil ternak)
- Produk perikanan dan hasil laut
- Jasa transportasi umum dan perjalanan wisata
- Jasa pendidikan, buku pelajaran, dan kitab suci
- Jasa kesehatan pemerintah dan swasta
- Jasa keuangan, asuransi, pembiayaan, serta dana pensiun
Dengan kebijakan yang terukur, Kementerian Keuangan berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat, agar ekonomi nasional tetap tangguh menghadapi dinamika global.
Purbaya menutup pernyataannya dengan nada optimistis. “Tujuan akhirnya sederhana: fiskal tetap kuat, rakyat tetap berdaya. Kita ingin keduanya berjalan seimbang,” ujarnya.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















