Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) hari ini menggelar kegiatan Aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait objek lelang barang rampasan negara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses lelang yang akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.

Aanwijzing berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Dalam sesi ini, KPK memberikan penjelasan menyeluruh kepada para peserta lelang mengenai kondisi fisik, spesifikasi, serta persyaratan lelang atas barang rampasan yang akan ditawarkan.
“Kegiatan ini penting agar peserta memahami secara rinci objek yang dilelang. Harapannya, mereka dapat membuat penawaran yang tepat dan bijak,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Selasa (3/5/2025).

Lelang kali ini akan dilakukan secara serempak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah kabupaten/kota, yaitu: Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Secara keseluruhan, akan dilelang 81 lot aset yang berasal dari 32 perkara tindak pidana korupsi, dengan nilai taksiran mencapai Rp122 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam lelang ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan korupsi, khususnya dalam optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara,” tambah Budi.

Masyarakat yang tertarik mengikuti lelang ini diimbau untuk mengikuti prosesnya secara cermat, termasuk hadir dalam kegiatan Aanwijzing dan memantau pengumuman resmi dari KPK maupun DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
Lelang barang rampasan negara menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














