Sorot Merah Putih, Sumedang – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan kunjungan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk berkoordinasi terkait pemberian perlindungan jaminan sosial kepada kelompok rentan termasuk saksi dan korban pelanggaran HAM.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan pertemuan hari ini untuk berkolaborasi di berbagai program yang beririsan termasuk juga terkait pelanggan berat masa lalu.
“Yang existing ada yang sudah diberikan dukungan. Yang penting tiga tadi disampaikan, penghormatan, perlindungan dan pemberian akses. Kita pada perlindungan sosialnya,” kata Gus Ipul, dalam konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Gus Ipul mengatakan bantuan diberikan dalam bentuk perlindungan sosial serta juga jaminan sosial kepada kelompok-kelompok yang memang sesuai dengan sasarannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa HAM menjadi salah satu fokus dalam Asta Cita dan karena itu pihaknya kemudian terus berusaha mengarustamakan isu tersebut di kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu kolaborasi kemudian dilakukan di dua kementerian tersebut termasuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang harus disentuh oleh negara untuk mengangkat derajat, harkat dan martabat.
“Setelah beberapa waktu lalu Pak Menteri Sosial memaparkan kepada kami ada 12 kelompok tersebut dan Kementerian HAM telah melihat, mendiagnosis kembali dari 12 kelompok ini kami menemukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara,” jelasnya.
Menteri Pigai yakin, jika 27 kelompok ini disentuh oleh negara maka 80 persen permasalahan HAM di Indonesia dapat terselesaikan.
Berikut ini adalah 27 kelompok tersebut: Kelompok Perempuan, Kelompok Anak, Kelompok Remaja, Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal, Kelompok Lokal, Kelompok Cacat Fisik/Disabilitas, Kelompok Cacat Mental, Kelompok Narapidana;
Kemudian, Kelompok Pengungsi, Kelompok Pekerja Imigran, Kelompok Pekerja Swasta, Kelompok Non-Formal, Kelompok Masyarakat Miskin Kota, Kelompok Masyarakat Adat, Kelompok Petani, Kelompok Nelayan.
Selanjutnya, Kelompok Terkena HIV, Kelompok Minoritas, Kelompok Aparatur Sipil Negara, Kelompok Pelanggaran HAM, Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM, Kelompok Penumpang Transportasi Umum, Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik.
Lalu, Kelompok Pekerja Dibawah Umur, Kelompok Juru Parkir, Kelompok Pekerja Rumah Tangga, dan Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini