Oleh : Standarkiaa Latief
Sorot Merah Putih – Lagi-lagi masyarakat luas dikejutkan dengan berita yang merobek rasa keadilan. Dalam himpitan ekonomi yang menyesakan, terbongkar perilaku busuk dari beberapa produsen pangan, khususnya beras berlabel premium dan medium. Seolah dipimpin oleh kelompok usaha besar dan ternama yaitu Wilmar Group yang diikuti oleh PT Belitang Panen Raya dan PT Sentosa Utama serta beberapa produsen pangan lain, mereka diduga kuat telah melakukan pengoplosan beras premium dan jenis medium. Terungkap juga bahwa kelompok usaha ini melakukan pengurangan takaran isi produknya, satu kantong takaran 5 kg beras ternyata hanya diisi 4,5 kg pangan pokok tersebut. Adapun beberapa merek dagang yang tercium memanipulasi isi jualan mereka antara lain produk dari Sania, Sentra Ramos, Fortune, Topi Koki, Raja Platinum, Dua Koki, Radja Ultima, Larisst, Leezaat, Elphas Maximus dan Ayana. Disamping nama-nama produsen dan merek dagang ini, ternyata bisnis busuk pangan ini juga melibatkan PT Food Station yang merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Sejatinya BUMD ini menjadi stabilisator pangan khususnya di DKI Jakarta, bahkan bisa berperan menstimulasi kestabilan penyediaan pangan daerah lain di Indonesia, khususnya ketersediaan sembilan bahan pokok utamanya beras. Namun dengan terbongkarnya kasus memalukan tersebut, semakin membuktikan bahwa PT Food Station seolah keluar dari komitmen aktualisasi Asta Cita yang telah digariskan Pressiden Prabowo. Salah satu poin substansial Asta Cita adalah bagaimana memperkuat swasembada pangan, sehingga harapan terciptanya ketahanan pangan akan terwujud bagi kepentingan masyarakat secara luas. Dalam kasus ini justeru kepentingan masyarakat dikorbankan oleh jajaran kelompok bisnis tersebut demi maraup untung sebesar-besarnya.
Lemahnya Pengawasan
Keterlibatan BUMD menunjukan lemahnya tata kelola pengawasan internal terhadap jalannya operasional bisnis badan usaha ini. Kelemahan yang ada dimanfatkan para mitra usaha untuk melakukan penyimpangan dalam distribusi, seperti isi yang tidak sesuai baik jumlah kilogram maupun keaslian kandungan beras. Konsumen dirugikan karena membeli beras berkwalitas rendah dengan harga tinggi, masyarakat terjebak oleh manipulasi label yang menampilkan keterangan mutu pangan.
Lemahnya pengawasan berpotensi terjadinya korupsi terstruktur yang melibatkan oknum birokrasi, karena leluasa memfasilitasi praktek curang. Kondisi demikian sangat kental beraroma pidana sebab telah menabrak UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu kejahatan pangan yang terungkap juga melanggar UU No.18 Tahun 2012 khususnya Pasal 135, pasal ini mengatur larangan memproduksi pangan yang tidak sesuai standar mutu.
Oleh karenanya jika ditemukan keterlibatan pejabat BUMD yang menyalahkan wewenang bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sikap Pemprov DKI Jakarta
Terbongkarnya kejahatan pangan yang melibatkan BUMD bersama mitra-mitra usahanya semakin membuktikan, bahwa di lingkup birokrasi BUMD khususnya PT Food Station bersarang mafia pangan. Untuk itu Pemprov DKI harus mengambil langkah-langkah yang tepat guna pembenahan ke depan, seperti melakukan audit forensic secara menyeluruh dengan melibatkan auditor independen, juga memaksimalkan peran penting Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya tersebut sebagai sikap zero tolerance terhadap korupsi pangan, diikuti dengan pemberhentian sementara (skorsing) pejabat di tingkat manajemen terkait. Pemprov DKI juga harus membuka akses informasi publik terkait data stok pangan, harga dan mitra distribusi secara real time di situs resmi yang ada. Hal penting lainnya adalah tingkatkan intensitas kordinasi dengan Satgas Pangan dan Kejaksaan untuk mempercepat penyidikan demi menjaga kepercayaan publik.
Demi penataan kembali peran BUMD khususnya PT Food Station, Pemprov DKI penting merevitalisasi soal kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO). PSO harus diletakan bukan semata sebagai entitas komersial, lebih dari itu juga fokus dalam peran strategis menjaga stabilisasi pangan di DKI Jakarta. Oleh karenanya jangan ragu menata ulang rantai distribusi beras berbasis teknologi digital agar jejak suplai bisa diaudit publik.
Upaya terukur dan tepat tersebut akan menjadi muatan dalam mentransformasi sistem pangan DKI untuk jangka panjang. Pada posisi ini perlu dikaji serius bahwa permprov berkepentingan membangun Lumbung Pangan Regional DKI, sehingga bisa mengurangi ketergantungan pada pihak mtra usaha yang cenderung curang dalam distribusi. Dalam distribusi diwajibkan mencantumkan asa-usul pada semua kemasan beras dengan kode mutu sebenarnya. Kebijakan ini dapat mengedukasi konsumen agar tidak terus dirugikan sekaligus menunjukan komitmen pemprov dalam transparansi soal perpanganan, kususnya beras.
Terbongkarnya kejahatan mafia pangan yang melibatkan BUMD adalah puncak gunung es dari perbuatan melawan hukum dalam tata kelola pangan di DKI Jakarta. Sebagai pemilik BUMD, Pemprov DKI harus memikul tanggung jawab penuh secara politis dan administratif. Kasus ini bukan hanya soal kejahatan pangan, lebih dari itu soal krisis kepercayaan publik atas niat baik negara dalam menjamin ketersediaan pangan yang berkeadilan.
*Senator ProDEM–Jaringan Aktivis Pro Demokrasi dan Co Founder LAKPAN (Lembaga Advokasi Pangan Nusantara)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















