Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) meluncurkan Pelatihan Paralegal Nasional dalam rangka memperluas akses keadilan hukum yang inklusif bagi perempuan dan anak di tingkat akar rumput.
Sebanyak 2.500 perempuan pengurus dan anggota Muslimat NU dari 532 pimpinan cabang kabupaten/kota seluruh Indonesia mengikuti pelatihan ini.
Mereka akan dibekali pengetahuan hukum, mendapat sertifikasi paralegal, dan nantinya turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum yang berpihak pada kelompok rentan.

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah akses hukum, khususnya bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, saat membuka kegiatan Kick Off Pelatihan Paralegal Nasional yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan. Senin (16/6/2025).
Menteri Arifah mengungkapkan bahwa berdasarkan data SIMFONI PPPA, tercatat 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama periode Januari hingga 12 Juni 2025, dengan total korban mencapai 12.604 orang.
Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang mudah dijangkau.
“Paralegal adalah jembatan penting yang menghubungkan korban dengan sistem keadilan. Mereka akan membantu menyiapkan dokumen hukum dan memberikan informasi penting kepada korban,” jelas Arifah.
Wujud Nyata Perlindungan Masyarakat
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, turut mengapresiasi langkah ini. Ia menekankan pentingnya keberadaan paralegal perempuan di tingkat desa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk menangani kasus-kasus yang kerap luput dari perhatian sistem hukum formal.

Menkum berharap kolaborasi ini bisa menjadi kekuatan bangsa dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tidak selamanya harus diselesaikan lewat proses litigasi.
“Kita melihat banyak kasus kekerasaan terhadap perempuan dan juga anak, serta kasus inses itu tidak mudah untuk bisa diselesaikan dengan pendekatan formalistik semata, tetapi membutuhkan kearifan dengan kearifan menjadi tujuan Posbankum. Oleh karenanya, pelatihan paralegal perempuan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyebut pelatihan ini sebagai jawaban atas kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Setelah pelatihan, para peserta akan mengikuti magang, menangani kasus, dan diharapkan seluruhnya tersertifikasi sebagai paralegal pada September nanti,” kata Khofifah.*Yus
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















