• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, September 9, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Opini

Cara Menghitung Index Partai Politik Pemenang Pilkada

Catatan Marlin Dinamikanto

Marlin Dinamikanto oleh Marlin Dinamikanto
21 Desember 2024
di Opini
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0
Ilustrasi Partai Politik

Ilustrasi Cara menghitung index Partai Politik pemenang Pilkada (ist.)

Sorot Merah Putih — Setelah Pilkada serentak selesai, kemenangan sudah dapat dihitung, bahkan sejak quick count yang biasanya sudah diketahui hasilnya pada pukul 17.00 di hari H pencoblosan, tidak jarang disambut klaim kemenangan oleh sejumlah partai politik, baik oleh partai politik besar seperti PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Golkar maupun partai-partai semenjana yang lolos ke parlemen pusat. Tidak jarang pula partai kecil ikut-ikutan berselebrasi karena jagoan yang diusungnya menang di mana-mana.

Selebrasi atas klaim kemenangan itu sepertinya absurd, karena acap kali pula hanya karena secara resmi mengusung calon yang menang, namun di sisi lain tidak ada satu pun kader partai politiknya yang duduk, baik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Keikutsertaan partai politik yang dimaksud dapat diistilahkan bertepuk tangan ikut ramai berbaris ikut panjang.

BacaLainnya

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Bukan berarti partai politik yang panta rei, ikut kemana arus mengalir, tidak ada gunanya. Dalam klenengan, ensambel musik jawa, tukang tepuk tangan alias gerong yang mengikuti orkestra gamelan dan vokal (sinden) tetap memberikan warna dalam klenengan. Tapi tentu saja proporsi keterlibatannya berbeda dengan tukang gamelan, tukang bonang, tukang kendang, tukang gambang, tukang gong, sinden, atau bahkan dalang yang berada dalam kasta tertinggi pertunjukan wayang kulit.

Begitu juga dalam Pilkada, tentu klaim kemenangan tidak serta merta dibuat setara di antara partai-partai pengusung. Karena terkesan ganjil misal saja partai C lebih banyak menang dibandingkan partai A dalam Pilkada Kabupaten/Kota di suatu provinsi, padahal tidak satu pun kader partai C yang akan dilantik menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah sedangkan partai A meskipun menang di tempat yang lebih sedikit namun mengantarkan, misal dua kadernya menjadi kepala daerah dan satu kadernya menjadi wakil kepala daerah.

Baca Juga  Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

Agar penilaian lebih masuk akal, prestasi partai-partai politik yang sebelumnya berlomba-lomba klaim kemenangan perlu adanya pembobotan. Di sini bukan saja bicara kuantitas melainkan juga sekaligus kualitas kemenangan. Di sini perlu ada scoring atau pembobotan di antara partai-partai pengusung yang memenangkan calon kepala daerah. Sedangkan partai politik yang kalah ditulis nol.

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Cara Hitung Index Partai PolitikPartai PolitikPemenang PilkadaPilkada
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadiri Perayaan: Ibu Berdaya, Cahaya bagi Dunia

Posting Selanjutnya

PBB Mengesahkan Resolusi Misi Kemanusiaan untuk Palestina, Wamenlu: ‘Test Case’ Komitmen Hukum Internasional

Related Posts

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026
Posting Selanjutnya
Majelis Umum PBB

PBB Mengesahkan Resolusi Misi Kemanusiaan untuk Palestina, Wamenlu: 'Test Case' Komitmen Hukum Internasional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Update Lalu Lintas: Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta - Cikampek Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-Puisi Muhammad Asqalani eNeSTe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio