oleh :
In’amul Mustofa M.IP
Direktur Eksekutif LeSPK Yogyakarta
Sorot Merah Putih, Jakarta – Dunia sedang bergerak dalam lanskap ekonomi global yang rapuh dan sarat ketegangan. Rivalitas kekuatan besar, fragmentasi rantai pasok, serta kecenderungan proteksionisme baru pasca-pandemi dan konflik geopolitik global telah menggeser logika kerja sama internasional dari yang idealistik menuju semakin transaksional.
Dalam konteks inilah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menjadi peristiwa yang tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga sarat makna politik dan strategis.
Kerja sama ini muncul di tengah tarik-menarik kepentingan global yang semakin tajam, ketika negara-negara besar berlomba mengamankan pasar, sumber daya, dan pengaruh geopolitik.
Amerika Serikat, yang dalam satu dekade terakhir aktif melakukan economic re-engagement di kawasan Indo-Pasifik, membutuhkan mitra yang tidak hanya besar secara pasar, tetapi juga stabil secara politik dan strategis.
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan negara dengan posisi geostrategis penting, secara alami menjadi mitra yang tidak dapat diabaikan.
Peristiwa penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak dapat direduksi sebagai sekadar kesepakatan ekonomi yang bertujuan menyeimbangkan neraca perdagangan atau memperluas akses pasar.
Ia adalah manifestasi dari kalkulasi kekuasaan yang jauh lebih dalam-sebuah langkah strategis yang lahir dari kecemasan negara dalam menghadapi lingkungan internasional yang semakin tidak bersahabat.
Kesepakatan ini menjadi sinyal politik tentang bagaimana kedua negara membaca ancaman dan peluang dalam sistem internasional yang anarkis dan melemahnya institusi multilateral..
Dalam perspektif realisme defensif, negara dipahami bukan sebagai aktor yang terus-menerus mengejar ekspansi kekuasaan, melainkan sebagai entitas rasional yang berupaya memaksimalkan keamanan dan kelangsungan hidupnya dengan cara meminimalkan ancaman eksternal.
Dari perspektif ini, Agreement on Reciprocal Trade merupakan respons defensif terhadap ketidakpastian struktural global.
Amerika Serikat melihat Indonesia bukan hanya sebagai mitra dagang, tetapi sebagai jangkar stabilitas di kawasan Indo-Pasifik yang semakin diperebutkan.
Mengikat Indonesia melalui mekanisme ekonomi resiprokal menjadi cara halus untuk memperkuat pengaruh tanpa memicu resistensi terbuka-sebuah strategi low-cost balancing yang khas dalam logika realisme defensif.
Sebaliknya, bagi Indonesia, kesepakatan ini mencerminkan dilema klasik middle power: bagaimana menjaga otonomi strategis tanpa terisolasi dari pusat-pusat kekuatan global.
Alih-alih bersikap konfrontatif atau mengambil jarak, Indonesia memilih strategi adaptif-berkooperasi secara terbatas untuk mengurangi potensi tekanan eksternal, sambil tetap mempertahankan ruang manuver politiknya.
Dalam logika realisme defensif, langkah ini bukan tanda ketergantungan, melainkan upaya menurunkan tingkat ancaman dengan cara mengelola relasi dengan aktor dominan.
Peranan tersebut memiliki makna strategis namun sejauh mana hal tersebut dipersiapkan?
Pertanyaan teesebut pantas diajukan dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang oleh sebagian pengamat dinilai masih berada dalam fase pencarian arah dalam menjalankan peran internasional Indonesia.
Di satu sisi, terdapat dorongan kuat untuk mempertegas posisi Indonesia sebagai aktor global yang berdaulat dan mandiri.
Di sisi lain, realitas sistem internasional yang anarkis memaksa negara untuk bersikap adaptif, bahkan kompromistis, demi menjaga kepentingan nasionalnya.
Tidak terlalu salah Agreement on Reciprocal Trade dapat dibaca sebagai strategi hedging: tidak sepenuhnya berpihak, tetapi juga tidak mengambil jarak.
Namun berangkat dari asumsi bahwa kerja sama perdagangan Indonesia-Amerika Serikat pasca-agreement bukan semata-mata sebagai kesepakatan ekonomi. Ia adalah refleksi dari dinamika kekuasaan global, dilema middle power dalam menghadapi dunia yang semakin tidak pasti.
Pasal Krusial
Di antara berbagai pasal dalam Agreement on Reciprocal Trade, terdapat satu ketentuan yang nyaris luput dari perbincangan publik, namun justru menyimpan konsekuensi strategis paling besar bagi kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia.
Klausul ini mengatur kewajiban Indonesia untuk bekerja sama dan menyelaraskan diri dengan entity list dan sanctions list milik Amerika Serikat, termasuk komitmen untuk mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” terhadap negara ketiga.
Bahasa yang digunakan sangat halus, nyaris teknokratis. Namun di balik kerangka diplomatik tersebut tersembunyi implikasi politik yang jauh lebih keras.
Jika diterjemahkan secara substantif, klausul ini berarti bahwa ketika Washington memutuskan untuk melarang ekspor semikonduktor canggih ke Tiongkok, Indonesia tidak memiliki opsi untuk bersikap netral: pembatasan dengan efek yang setara wajib diterapkan.
Ketika sebuah perusahaan asing dimasukkan ke dalam entity list Amerika Serikat, Indonesia dituntut untuk menyesuaikan perlakuan ekonominya.
Ketika Amerika Serikat menetapkan bahwa sebuah negara harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia secara kontraktual terikat untuk ikut dalam arsitektur isolasi tersebut.
Yang paling krusial bukan hanya pada kewajiban mengikuti, tetapi pada absennya ruang pengambilan keputusan. Indonesia kurang merancang sanksi-sanksi tersebut. Indonesia tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi dasar hukum, kepentingan, maupun dampak strategisnya terhadap ekonomi nasional.
Alih-alih hak veto Indonesia, Indonesia justru diwajibkan untuk melaksanakan konsekuensi kebijakan yang sepenuhnya ditentukan oleh Washington. Maka kesepakatan tersebut bergerak melampaui ranah perdagangan dan memasuki wilayah subordinasi kebijakan strategis.
Indonesia secara de facto diposisikan sebagai rule-taker, bukan rule-maker, dalam rezim sanksi global yang dirancang dan dikendalikan oleh kekuatan besar.
Klausul ini mengubah relasi dagang menjadi instrumen disiplin geopolitik—sebuah bentuk outsourcing kebijakan luar negeri yang jarang disadari, tetapi dampaknya sistemik dan jangka panjang.
Hal ini sangat terkonfirmasi oleh pernyataan Seskab dan Menko bahwa Indonesia berubah atau tidak berubah kesepakatan, tetap akan menjalaninya. Semua sudah ada hitung-hitunganya. Kesemuanya disampaikan dengan rasa percaya diri penuh.
Secara kritis bagian perjanjian ini bukan sekadar pasal teknis, melainkan titik balik yang menentukan sejauh mana Indonesia masih memiliki otonomi dalam menentukan sikap terhadap konflik global.
Ia menandai pergeseran dari politik luar negeri yang bebas-aktif menuju pola kepatuhan strategis yang dibungkus dalam bahasa kerja sama ekonomi.
Untung Terbatas, Rugi Struktural
Oleh karena itu, pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah Agreement on Reciprocal Trade menguntungkan Indonesia secara ekonomi dalam jangka pendek, melainkan apa harga strategis yang harus dibayar.
Jika ditimbang secara jujur, keuntungan yang diperoleh Indonesia bersifat terbatas, terukur, dan sebagian besar bersifat teknokratis.
Sebaliknya, kerugian yang mengemuka justru bersifat struktural, jangka panjang, dan menyentuh inti otonomi kebijakan nasional.
Dari sisi keuntungan, kesepakatan ini memang membuka akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat, memperkuat kepastian hukum bagi investor, serta memberi sinyal stabilitas kepada pelaku pasar global.
Dalam situasi ekonomi dunia yang rapuh, Indonesia memperoleh buffer sementara: arus investasi berpotensi meningkat, ekspor tertentu terlindungi, dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global-terutama untuk komoditas strategis-menjadi lebih relevan. Dalam logika pragmatis, ini adalah keuntungan yang nyata dan mudah diukur.
Namun, keuntungan tersebut dibayar dengan konsesi yang jauh lebih mahal. Klausul penyelarasan terhadap entity list dan rezim sanksi Amerika Serikat menempatkan Indonesia dalam posisi yang secara strategis rapuh.
Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas menentukan sikap terhadap negara ketiga berdasarkan kepentingan nasionalnya sendiri.
Pilihan kebijakan luar negeri menjadi terikat pada keputusan politik Washington, bukan pada evaluasi independen Jakarta. Ini bukan sekadar kehilangan fleksibilitas, melainkan penyusutan ruang kedaulatan kebijakan (policy sovereignty).
Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan diplomasi yang tampaknya tidak sepenuhnya dipersiapkan secara konseptual. Indonesia memasuki perjanjian dengan logika ekonomi jangka pendek, namun tanpa kerangka geopolitik yang matang untuk mengantisipasi implikasi jangka panjangnya.
Ketika perdagangan dijadikan pintu masuk bagi kepatuhan strategis, negara berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai diplomasi reaktif: merespons tekanan eksternal tanpa peta jalan kepentingan nasional yang jelas.
Dalam perspektif realisme defensif, kerjasama ini sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan tingkat ancaman dan menciptakan stabilitas. Namun tanpa batasan yang tegas, strategi defensif dapat bergeser menjadi ketergantungan pasif.
Alih-alih mengamankan posisi Indonesia, kesepakatan ini berpotensi mengunci Indonesia dalam orbit kepentingan satu kekuatan besar, sekaligus memperlemah kredibilitas politik luar negeri bebas-aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
Memang Indonesia tidak sepenuhnya salah langkah-tetapi juga tidak sepenuhnya siap. Yang terjadi bukan kegagalan diplomasi, melainkan kekosongan strategi.
Tanpa kerangka nasional yang jelas tentang sampai di mana Indonesia bersedia berkompromi dan di mana garis merah harus ditarik, keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini bisa berubah menjadi beban politik dan strategis di masa depan.
Beban pertama muncul dalam bentuk hilangnya fleksibilitas kebijakan luar negeri. Ketergantungan ekonomi menciptakan tekanan politik. Semakin besar insentif ekonomi yang ditanamkan dalam satu relasi, semakin sempit ruang Indonesia untuk mengambil posisi independen ketika kepentingan mitra tersebut bertabrakan dengan kepentingan nasional sendiri.
Pada titik ini, keputusan yang seharusnya bersifat politis-misalnya sikap terhadap konflik global atau negara ketiga-berubah menjadi persoalan “biaya ekonomi” semata.
Politik luar negeri tidak lagi ditentukan oleh kalkulasi strategis Indonesia, melainkan oleh kekhawatiran akan kehilangan akses pasar atau investasi.
Beban kedua bersifat struktural dan jangka panjang, yakni terkuncinya Indonesia dalam arsitektur kebijakan yang tidak dirancang. Klausul penyelarasan terhadap rezim sanksi Amerika Serikat berarti Indonesia ikut menanggung konsekuensi kebijakan global yang ditentukan pihak lain.
Ketika sanksi diperluas atau diperketat, dampaknya-gangguan perdagangan, hilangnya mitra alternatif, tekanan terhadap industri domestik-ditanggung oleh Indonesia tanpa hak untuk menegosiasikan ulang dasarnya. Dalam jangka panjang, ini menciptakan pola ketergantungan kebijakan (policy lock-in), di mana pilihan masa depan dibatasi oleh komitmen masa lalu.
Beban ketiga adalah erosi kredibilitas Indonesia sebagai aktor otonom, khususnya di mata negara berkembang dan mitra Global South.
Indonesia selama ini memosisikan diri sebagai negara yang bebas-aktif, penengah, dan tidak terikat blok kekuatan besar.
Ketika kebijakan ekonomi dan perdagangan Indonesia secara konsisten selaras dengan keputusan strategis Washington, citra tersebut berisiko terkikis. Meskipun ada alasan lain hal tersebut dilaksanakan adalah untuk mengurangi dominasi atau pengaruh China di Indonesia.
Meskipun mayoritas publik akhirnya melihat Indonesia tidak lagi sebagai mediator yang netral, melainkan sebagai perpanjangan tangan dari tatanan yang dikendalikan kekuatan besar. Ini adalah kerugian simbolik, tetapi dampaknya nyata dalam diplomasi multilateral.
Yang paling berbahaya, keuntungan ekonomi jangka pendek ini dapat menciptakan ilusi stabilitas. Pemerintah merasa telah mengambil langkah aman karena indikator ekonomi menunjukkan hasil positif.
Namun stabilitas ini rapuh, karena bergantung pada keputusan politik eksternal yang berada di luar kendali Indonesia.
Ketika konfigurasi global berubah-misalnya eskalasi konflik besar atau perubahan kebijakan di Washington-Indonesia akan menghadapi konsekuensi tanpa memiliki instrumen untuk merespons secara mandiri.
Jadi tidak ada strategi pelepasan (exit strategy). Indonesia memperoleh keuntungan hari ini tanpa memastikan bahwa ia tetap memiliki ruang untuk mundur, menyesuaikan, atau menolak di masa depan.
Dalam politik internasional, keuntungan tanpa otonomi bukanlah kekuatan, melainkan potensi jebakan. Artinya ada resiko dari sebuah keputusan besar yang tidak sepenuhnya akan dapat dikendalikan.
Belajar dari Negara Lain: Ketika Keuntungan Jangka Pendek Menjadi Jebakan Strategis
Argumen bahwa keuntungan ekonomi hari ini dapat berubah menjadi beban politik dan strategis bukanlah asumsi teoretis belaka. Ia memiliki preseden empiris, maka Indonesia perlu belajar dari pengalaman sejumlah negara yang sebelumnya juga memilih jalur kerja sama ekonomi erat dengan kekuatan besar, namun tanpa kerangka proteksi kedaulatan kebijakan yang memadai.
Kasus Korea Selatan menjadi contoh paling relevan. Ketika Seoul menyetujui penempatan sistem pertahanan THAAD pada 2016-sebuah keputusan yang secara formal berada di ranah keamanan, tetapi implikasinya merembet ke ekonomi-respon Tiongkok sangat keras.
Pariwisata dibatasi, produk budaya Korea diboikot, dan perusahaan Korea mengalami tekanan sistemik. Yang menarik, Korea Selatan tidak memiliki mekanisme perlindungan ekonomi yang siap menghadapi retaliasi tersebut.
Keuntungan keamanan yang diperoleh dari kedekatan dengan Amerika Serikat harus dibayar dengan kerugian ekonomi besar, tanpa ruang manuver diplomatik yang berarti. Ini menunjukkan bagaimana keterikatan strategis dengan satu kekuatan dapat menghilangkan fleksibilitas menghadapi kekuatan lain.
Contoh lain dapat dilihat pada Jepang, yang sejak lama menikmati akses pasar dan jaminan keamanan dari Amerika Serikat. Namun kedekatan tersebut juga menempatkan Jepang dalam posisi policy lock-in.
Ketika Washington memulai perang dagang dan teknologi dengan Tiongkok, Jepang-meskipun memiliki kepentingan ekonomi besar dengan Beijing-tidak memiliki keleluasaan penuh untuk mengambil posisi netral.
Pembatasan ekspor teknologi sensitif dan penyelarasan kebijakan industri menjadi kewajiban politik, bukan pilihan ekonomi. Keuntungan ekonomi dari aliansi jangka panjang berubah menjadi beban strategis berupa keterbatasan otonomi kebijakan.
Kasus Australia bahkan lebih eksplisit. Ketergantungan ekonomi Australia pada pasar Tiongkok berjalan beriringan dengan keterikatan keamanan yang kuat dengan Amerika Serikat.
Ketika Canberra mengambil posisi politik yang sejalan dengan Washington-termasuk menyerukan penyelidikan asal-usul COVID-19, Beijing merespons dengan sanksi dagang tidak resmi terhadap berbagai komoditas Australia.
Australia menemukan dirinya terjebak di antara dua kepentingan besar, tanpa kesiapan diversifikasi ekonomi yang cukup. Keuntungan ekonomi masa lalu berubah menjadi kerentanan strategis yang nyata.
Ketiga kasus ini memperlihatkan pola yang sama: ketika keputusan ekonomi atau keamanan terikat pada kepentingan kekuatan besar, negara menengah kehilangan kemampuan untuk mengelola konsekuensi secara mandiri. Dalam konteks Indonesia, peringatan dari pengalaman tiga negara di atas menjadi sangat relevan.
Klausul penyelarasan terhadap rezim Amerika Serikat berpotensi menempatkan Indonesia pada jalur yang sama: memperoleh stabilitas ekonomi jangka pendek, tetapi dengan harga berupa penyempitan ruang diplomasi di masa depan.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia bahkan tidak memiliki perjanjian aliansi keamanan formal yang memberikan security guarantee sebagai kompensasi. Artinya, risiko yang ditanggung tidak sebanding dengan jaminan yang diperoleh.
Dari Keuntungan Ekonomi ke Beban Strategis
Setelah sepakatan perdagangan diberlakukan, Indonesia mengalami peningkatan arus investasi dan akses ke pasar besar seperti Amerika Serikat. Pertumbuhan sektor tertentu menjadi indikator positif awal – ekspor naik, investor global masuk, inflasi relatif terkendali.
Namun ketergantungan ini bersifat struktural: yang dapat diterjemahkan ekonomi domestik terhubung dengan keputusan ekonomi politik negara mitra, artinya ruang kebijakan nasional yang independen menyusut.
Contoh kongkrit selain tiga negara di atas, di Venezuela bahwa kombinasi sanksi dan ketergantungan pada ekspor minyak membuat ekspor yang pernah besar jatuh drastis karena ekspor minyak menyusut tajam.
Sanksi terhadap perusahaan minyak negara dan sektor keuangan membuat akses ke pasar global dan finansial terhambat.
Fase berikutnya, faktor eksternal tidak lagi hanya mempengaruhi perdagangan tetapi masuk ke arah kebijakan ekonomi dan keuangan:
-Pembatasan finansial, seperti kewajiban mengikuti entity list atau sanksi sekunder.
-Pelarangan atau pembatasan investasi pada sektor strategis bila negara mitra menargetkan rezim sanksi terhadap pihak tertentu.
Tanpa mekanisme otonom untuk menolak atau menawar, Indonesia bisa berada pada posisi di mana keputusan strategis asing dapat mengubah pola investasi dan pasar domestik, bukan pilihan nasional.
Bahkan hal tersebut bisa menjadi semakin lebih rumit dalam mengambil kebijakan publik ketika diterapkan sanksi karena ketika ada sanksi maka akan ada gangguan rantai pasokan, bank dan lembaga keuangan global menjadi enggan bertransaksi sehingga mempersulit transaksi kenegaraan.
Akhirnya diujung keputusan strategis ekonomi juga politik tidak berdasar pada kebutuhan domestic namun mengikuti kehendak Amerika/negara mitra besar.
Pembatalan Klausul Tarif dalam Agreement on Reciprocal Trade
Pembatalan klausul tarif dalam Agreement on Reciprocal Trade oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat justru memperjelas kerentanan posisi Indonesia dalam perjanjian tersebut.
Ketika fondasi ekonominya runtuh, yang tersisa adalah beban politik-strategisnya. Tindakan sepihak Presiden Donald Trump tanpa persetujuan Kongres-mengubah secara fundamental keseimbangan perjanjian.
Ini bukan sekadar koreksi hukum domestik Amerika, melainkan pergeseran struktur insentif internasional. Bagi Indonesia, implikasinya sangat serius.
Tarif preferensial adalah political compensation utama yang membuat Indonesia bersedia menerima klausul sensitif seperti penyelarasan sanksi dan entity list.
Ketika tarif tersebut dibatalkan secara sepihak oleh sistem hukum Amerika, Indonesia menghadapi situasi klasik unequal bargain: Manfaat ekonomi utama hilang atau tertunda, kewajiban strategis tetap mengikat, tidak ada mekanisme otomatis untuk kompensasi ulang.
Ini menciptakan kondisi di mana Indonesia menanggung cost of alignment tanpa lagi menerima economic rent yang dijanjikan. Dalam teori hubungan internasional, ini adalah bentuk institutionalized asymmetry.
Dalam istilah Jervis, ini menciptakan security dilemma by commitment: komitmen yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan justru memperbesar risiko karena ketergantungan pada aktor yang kebijakannya fluktuatif secara domestik.
Indonesia telah terlanjur “membuka kartu”, sementara mitranya tidak dapat memastikan delivery. Padahal diketahui bersama bahwa kondisi paling berbahaya bukan saat negara bergantung, melainkan saat ketergantungan itu tidak lagi memberi keuntungan timbal balik.
Dengan dibatalkannya tarif maka Indonesia tetap terdorong mengikuti arsitektur sanksi AS sehingga daya tawarnya rendah dan sangat rentan didekte, akhirnya ketergantungan berubah menjadi liability murni.
Ini adalah fase yang oleh Cardoso disebut dependent vulnerability: negara tidak miskin, tetapi tidak bebas menentukan pilihan tanpa menanggung biaya eksternal besar.
Jalan Keluar Paling Mungkin bagi Indonesia
Secara realistis, ada tiga skenario perkembangan:
Skenario 1: Indonesia Tetap Patuh (High Probability, High Cost) Indonesia memilih menjaga hubungan strategis dan reputasi internasional dengan tetap menjalankan kewajiban perjanjian.
Keuntungan yang diperoleh stabilitas diplomatik jangka pendek sedang kerugiananya kehilangan kredibilitas bebas-aktif dan tekanan domestik meningkat.
Skenario 2: Indonesia Menuntut Renegosiasi (Moderate Probability)Indonesia menggunakan permintaan pembatalan tarif sebagai dasar hukum dan politik untuk meninjau ulang klausul sensitif.
Secara formal tetap berkomitmen namun pelaksanaan bisa selektif dalam implementasi. Keuntungan: memulihkan keseimbangan. Kerugian ada friksi politik dengan Washington.
Memang dalam hal ini public membaca akan ambisi Presiden Prabowo Subianto dalam kancah internasional, ikut dalam langkah strategis negara besar namun tanpa exit strategi yang jelas.
Beberapa negara termasuk Venezuela runtuh karena melawan kebijakan Amerika, tentu saja Indonesia tak bisa runtuh seperti itu namun berisiko terjebak dalam posisi strategis yang mahal, sunyi, dan sulit dibatalkan.
Pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat bukan sekadar masalah hukum Amerika. Ia adalah stress test bagi diplomasi Indonesia-dan hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam posisi sulit daripada yang diperkirakan.
Jika Indonesia tidak segera menuntut penyeimbangan ulang, menegaskan garis merah, dan atau merumuskan ulang strategi bebas-aktifnya.
Maka perjanjian ini akan tercatat bukan sebagai keberhasilan diplomasi, melainkan sebagai contoh bagaimana keuntungan ekonomi yang belum sempat dinikmati sudah lebih dulu berubah menjadi beban strategis.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















