Sorot Merah Putih, Jakarta – Fenomena pemalsuan dokumen di Indonesia merupakan persoalan yang kompleks dan meresahkan, karena mencakup berbagai jenis dokumen penting yang seharusnya bersifat resmi dan otentik.
Dokumen yang sering dipalsukan meliputi ijazah, KTP, akta kelahiran, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga surat keterangan kerja dan surat izin usaha. Praktik ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga sindikat terorganisir yang memiliki akses terhadap teknologi pencetakan canggih dan jaringan distribusi ilegal.
Motif utama pemalsuan dokumen umumnya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan administratif, seperti memperoleh pekerjaan, mendaftar beasiswa, kenaikan jabatan, mengakses fasilitas tertentu, atau menghindari proses hukum.
Setidaknya hal tersebut disampaikan Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., pakar linguistik forensik Indonesia, yang menjelaskan, dalam banyak kasus, dokumen palsu ini tampak sangat mirip dengan dokumen asli sehingga sulit dibedakan tanpa pemeriksaan mendalam.
Di bidang pendidikan, pemalsuan ijazah palsu menjadi isu serius karena merusak kredibilitas institusi pendidikan dan mencederai keadilan sosial.
Di sektor pemerintahan dan hukum, dokumen palsu kerap digunakan untuk manipulasi administratif yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Banyak kasus pemalsuan dokumen di Indonesia terungkap ketika pelaku berhadapan dengan instansi resmi, seperti saat proses rekrutmen, penerbitan dokumen baru, atau pemeriksaan hukum.
Namun, lemahnya verifikasi dan pengawasan di beberapa sektor membuat praktik ini masih sering lolos dari pantauan.
“Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum, karena selain melanggar hukum pidana, pemalsuan dokumen juga menunjukkan lemahnya budaya integritas dan rendahnya literasi hukum di sebagian masyarakat,” terangnya dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Oleh karena itu, menurt Dr. Anhar, perlu sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan sistem verifikasi, edukasi publik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemalsuan dokumen.
Berdasarkan fenomena yang saat ini ramai dipermasalahkan adalah pemalsuan dokumen resmi seperti ijazah, pemalsuan ijazah merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga pendidikan dan sistem sosial secara luas.
Ijazah palsu sering digunakan untuk memperoleh pekerjaan, jabatan, atau status sosial tertentu dengan cara yang tidak sah.
Dalam konteks ini, linguistik forensik sebagai cabang ilmu linguistik yang mengkaji bahasa dalam ranah hukum memainkan peran penting dalam mengidentifikasi keaslian dokumen melalui analisis bahasa dan tanda semiotik lainnya.
“Pemalsuan ijazah dapat dianalisis tidak hanya dari aspek teks tertulis tetapi juga dari unsur multimodal seperti bentuk, warna, tata letak, simbol, hingga penggunaan tanda tangan dan cap,” terangnya.
Ini sejalan dengan pandangan John Gibbons (2003) dan Coulthard & Johnson (2007) yang menyatakan bahwa dokumen sebagai bukti hukum bersifat multimodal dan harus dianalisis secara holistik, bukan semata dari isi verbal.
“Pendekatan multimodalitas dalam linguistik forensik memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi elemen-elemen visual, spasial, dan material dari sebuah ijazah,” ujarnya.
Misalnya, dia mencontohkan, penggunaan huruf, struktur penulisan, cap institusi, jenis kertas, hingga gaya bahasa yang digunakan dalam teks ijazah. Setiap elemen tersebut memiliki potensi sebagai indikator keaslian atau kecurangan.
“Kajian terhadap kasus ijazah palsu semakin penting mengingat dampaknya yang luas terhadap legitimasi sistem pendidikan dan dunia kerja,” tegasnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis multimodal linguistik forensik untuk mengidentifikasi dan menginterpretasi elemen-elemen visual dan linguistik dalam dokumen ijazah.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana unsur-unsur multimodal seperti pilihan kata, tata letak, font, simbol, tanda tangan, dan elemen desain lainnya dapat menjadi petunjuk dalam mengungkap keaslian atau kepalsuan suatu ijazah.
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa komunikasi tidak hanya disampaikan melalui kata-kata (verbal) tetapi juga melalui berbagai mode lain seperti visual, gestural, dan material (Kress & van Leeuwen, 2006).
“Oleh karena itu, analisis tidak berhenti pada teks tertulis, tetapi meluas pada seluruh aspek visual dan desain yang terkandung dalam dokumen ijazah,” lanjut dia.
Dengan menggabungkan teori linguistik forensik dan multimodalitas, studi ini berupaya untuk mengungkap praktik pemalsuan ijazah secara ilmiah dan sistematis.
Selain itu, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta publik dalam mengenali dan mencegah penyalahgunaan dokumen akademik.
Dr. Anhar, menegaskan, pemalsuan ijazah adalah salah satu bentuk linguistic crime yang dapat diidentifikasi melalui pendekatan linguistik forensik multimodal.
“Dokumen palsu dapat dikenali bukan hanya dari kesalahan redaksional, tetapi juga dari ketidaksesuaian unsur semiotik seperti cap, tanda tangan, layout, hingga jenis kertas yang digunakan,” bebernya.
Ijazah bukan sekadar teks, kata Dr. Anhat, tetapi juga representasi multimodal dari otoritas dan keabsahan institusi pendidikan.
Dr. Anhar juga menekankan bahwa dalam beberapa kasus, pemalsuan tidak dilakukan secara total, tetapi dengan teknik manipulasi parsial, seperti mengubah nama, gelar, atau institusi dalam format yang tampak asli.
“Oleh karena itu, pemeriksaan linguistik harus dilakukan secara teliti pada aspek leksikal, gramatikal, dan visual,” tuturnya.
Prof. Malcolm Coulthard (UK) Dalam bukunya “An Introduction to Forensic Linguistics”, Coulthard menjelaskan bahwa dokumen legal adalah bentuk komunikasi yang mengandung struktur dan bahasa khas.
Ketika struktur ini menyimpang, kemungkinan adanya pemalsuan atau penyalahgunaan sangat tinggi.
Dalam konteks ijazah, penggunaan kata-kata resmi yang tidak konsisten, salah ejaan, atau tata bahasa yang aneh dapat menjadi penanda awal untuk investigasi lebih lanjut.
Theo van Leeuwen & Gunther Kress (Multimodal Experts)
Meskipun mereka bukan ahli linguistik forensik secara khusus, pendekatan multimodalitas mereka banyak digunakan dalam analisis dokumen palsu.
Mereka menyebut bahwa makna dibangun dari kombinasi mode visual, verbal, dan material. Dalam konteks ijazah, ini mencakup huruf, cap, warna, susunan halaman, hingga logo institusi.
Ketidaksesuaian dalam aspek visual ini bisa menjadi indikator bahwa dokumen tersebut tidak otentik.
Para ahli sepakat bahwa analisis ijazah palsu membutuhkan pendekatan lintas disiplin, terutama antara linguistik forensik dan analisis multimodal. Pemalsuan ijazah tidak hanya soal konten teks, tetapi juga menyangkut presentasi visual dan ciri khas administratif dari lembaga pendidikan.
Dengan menggunakan pendekatan linguistik forensik multimodal, keaslian dokumen dapat diuji secara lebih objektif dan ilmiah.
Dalam ilmu linguistik, multimodal mengacu pada studi tentang bagaimana makna dibuat melalui berbagai cara komunikasi, tidak hanya bahasa, tetapi juga gambar, suara, gerakan, dan elemen lainnya.
Analisis multimodal dilakukan melalui serangkaian langkah sistematis yang bertujuan untuk memahami makna dari berbagai mode komunikasi dalam sebuah objek, seperti dokumen.
Langkah pertama dimulai dengan pengumpulan data, yaitu mengidentifikasi dan mendokumentasikan dokumen yang akan dianalisis, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Setelah itu, dilakukan identifikasi terhadap unsur-unsur multimodal dalam dokumen, yang mencakup mode verbal (teks, bahasa, struktur kalimat), visual (tata letak, warna, font, logo), simbolik (cap, tanda tangan, lambang), dan material (jenis kertas, watermark, atau hologram).
Selanjutnya, dilakukan analisis verbal dengan memeriksa bahasa yang digunakan, termasuk gaya penulisan, keakuratan istilah resmi, dan kesesuaian tata bahasa.
Kemudian, pada tahap analisis visual, peneliti menelaah keselarasan desain seperti posisi logo, bentuk cap, ukuran font, serta estetika keseluruhan dokumen.
Di tahap berikutnya, jika memungkinkan, dilakukan juga analisis material terhadap fisik dokumen untuk memeriksa bahan kertas, ketebalan tinta, dan fitur keamanan lain yang umumnya digunakan dalam dokumen resmi.
Setelah semua mode dianalisis, peneliti melakukan perbandingan antara dokumen yang diduga palsu dengan dokumen asli sebagai rujukan. Dari sini, kesimpulan mengenai keaslian dokumen dapat disusun dalam bentuk laporan analisis yang menyajikan bukti visual dan linguistik secara komprehensif.
Langkah terakhir adalah validasi hasil dengan melibatkan pakar atau lembaga resmi untuk memastikan interpretasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan uraian langkah-langkah analisis, dapat disimpulkan bahwa pendekatan multimodal dalam mengkaji dokumen, khususnya yang diduga palsu, merupakan metode yang komprehensif dan terstruktur.
Analisis ini tidak hanya berfokus pada aspek bahasa, tetapi juga mencakup elemen visual, simbolik, dan material yang secara bersama-sama membentuk makna dan validitas dokumen.
Dengan melakukan identifikasi, pengamatan mendalam, perbandingan dengan dokumen asli, serta validasi hasil oleh pihak berwenang, analisis multimodal mampu memberikan gambaran objektif mengenai keaslian suatu dokumen.
“Oleh karena itu, pendekatan ini sangat relevan digunakan dalam konteks linguistik forensik, khususnya untuk mengungkap kasus-kasus pemalsuan dokumen secara ilmiah dan akurat,” tuntas Dr. Anhar.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















