• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Mei 25, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nilai Pasal Soal PSN Langgar HAM dan Lingkungan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
6 Juli 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
dok YLBHI

dok YLBHI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Delapan organisasi Masyarakat Sipil bersama sejumlah individu terdampak resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jumat (4/7) kemarin.

Gugatan ini secara khusus menyoroti pasal-pasal yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

BacaLainnya

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa pasal-pasal terkait PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

Direktur YLBHI, M. Isnur, menyatakan bahwa skema PSN saat ini menjadi dalih legal atas proyek-proyek yang menyebabkan perampasan ruang hidup, kerusakan ekologis, hingga kriminalisasi warga.

“Proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, hingga pengembangan IKN telah menyingkirkan hak rakyat atas tanah, pangan, partisipasi publik, dan lingkungan yang lestari. Negara semestinya menjadi pelindung, bukan pelaku pelanggaran,” ujar Isnur, dikonfirmasi Minggu (6/7/2025).

PSN Dijadikan Alat Legalisasi Pelanggaran

Gugatan ini mempermasalahkan keberadaan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan PSN sebagai kategori istimewa.

Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang untuk menghindari regulasi yang dianggap “menghambat,” termasuk yang menyangkut perlindungan lingkungan dan hak-hak warga.

Dalam dokumen permohonan, para pemohon menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, karena mengaburkan standar perlindungan hukum dan menghilangkan jaminan atas hak hidup yang layak.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan dan Pemberdayaan Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Mereka mendorong MK menjalankan fungsinya sebagai guardian of the constitution dan pelindung HAM serta lingkungan hidup.

Watak Eksploitatif dan Elitis

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti bahwa daftar PSN disusun tanpa melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna. Proyek-proyek dipercepat tanpa uji kebutuhan publik yang objektif, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle).

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan sebagai pilar pembangunan nasional.

“PSN telah menjadi simbol pembangunan eksploitatif dan elitis yang tidak berpihak pada rakyat. Judicial review ini menjadi langkah korektif untuk mengingatkan negara bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan HAM dan lingkungan,” tegas Isnur.

Dukungan Luas dan Pemohon Beragam

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi, di antaranya YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.

Selain itu, pemohon juga mencakup individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai daerah seperti Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra).

Salah satu pemohon penting adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik, yang memperkuat legitimasi moral gugatan ini.

Harapan Terhadap Mahkamah Konstitusi

Koalisi masyarakat sipil berharap MK berani mengambil sikap tegas untuk mengoreksi arah pembangunan yang menyimpang dari prinsip konstitusional.

Pembangunan, tegas para pemohon, harus memastikan keadilan ekologis lintas generasi dan menjamin ruang hidup yang aman serta berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi tidak akan membiarkan hukum dikalahkan oleh investasi. Ini bukan sekadar soal proyek, ini soal nasib warga dan masa depan lingkungan kita,” pungkas Isnur.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Koalisi Masyarakat SipilMahkamah KonstitusiPenetapan Perppu Cipta KerjaProyek Strategis Nasional (PSN)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023UU Cipta Kerja
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri LH Resmikan Pusat Pengendalian Lingkungan Kalimantan: Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau

Posting Selanjutnya

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

Related Posts

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026
Posting Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kuliah umum di hadapan peserta P3N yang berasal dari berbagai unsur instansi strategis negara, termasuk TNI, Polri, dan ASN, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

Sepekan Jabatan Wakapolri Kosong, Kapolri akan Konsultasi ke Presiden: Ini Pesan dan Harapan IRC Reform

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Tinjau PLTP Darajat, Bupati Garut Dorong Swasembada Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

21 Mei 2026

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Perkuat Kedaulatan dan Pertahanan Nasional

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pilot Tempur Indonesia Sukses Terbang Solo Rafale di Prancis, Perkuat Pertahanan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio