Sorot Merah Putih, Jakarta — Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan percepatan penyusunan regulasi atau aturan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan telah menjadi salah satu tema utama sidang perdana.
Sidang tersebut terselenggara pada Kamis (17/4) dan dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Harian DEN.
“Ada dua yang akan kita bahas sebagai tindak lanjut dari apa yang sebelumnya disampaikan Plt. Sekjen DEN, yang pertama adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Cadangan Penyangga Energi (CPE),” kata Bahlil dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Minggu (20/4/2025).
Pembangunan PLTN telah menjadi bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. RUPTL 2025-2034 itu sendiri sudah dalam proses finalisasi untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam RUPTL 2025-2034, Bahlil mengatakan penggunaan PLTN sudah ditargetkan akan terealisasi pada 2030 atau 2032. Oleh sebab itu, ia mengatakan, seluruh persiapan regulasi terkait PLTN harus segera disiapkan.
“Untuk PLTN itu kita mulai on itu 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan persiapan semua regulasi yang terkait dengan PLTN,” tegas ketua umum Partai Golkar itu.
Menurut Bahlil, PLTN merupakan energi baru yang murah, dan bisa dimanfaatkan untuk menguatkan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga akan mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil.
Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik harus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga masyarakat memahami pemanfaatan nuklir.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini