Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan permohonan maaf kepada publik, terutama kepada Koalisi Masyarakat Sipil, karena tidak seluruh aspirasi dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Komisi III dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II untuk pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
Ia mengakui bahwa bahkan di internal Komisi III sekalipun, tidak semua keinginan anggota dapat disatukan.
“Bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini,” tambahnya.
Legislasi Butuh Kompromi
Habiburokhman menegaskan bahwa dinamika legislasi di parlemen tak bisa dilepaskan dari proses kompromi antarfaksi dan antaraspirasi.
Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi yang mengharuskan titik temu di antara berbagai pandangan politik.
“Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi. Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan dalam konteks kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan tapi memang tidak bisa semua,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa RUU KUHAP disusun tidak hanya sebagai pembaruan hukum acara pidana, tetapi juga sebagai pendamping pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, sejumlah substansi penting yang berkaitan dengan perlindungan hak tersangka hingga penguatan peran advokat telah disepakati bersama pemerintah.
“Itu merupakan mekanisme kontrol untuk mengatur, memantau, dan mencegah abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pemerintah: Penyusunan RUU KUHAP Terbuka dan Partisipatif
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.
Pemerintah, kata dia, melibatkan banyak unsur masyarakat dalam pembahasannya, mulai dari akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, hingga kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya dalam rapat Komisi III, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo menekankan bahwa pembentukan hukum bukan semata-mata pekerjaan lembaga negara, melainkan buah dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat.
“Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia berharap RUU KUHAP dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Dengan demikian, RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” ucapnya.
Memuat Banyak Pembaruan
Prasetyo menjelaskan bahwa RUU KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting. Diantaranya penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum, pengakuan bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Selain itu, RUU ini memperkenalkan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, memperkuat peran advokat, serta menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring,” pungkasnya.***
Tayang di Kabariku.com : RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama
Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















