Sorot Merah Putih, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan dilakukan pasca Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang untuk melindungi kawasan konservasi Raja Ampat Papua Barat Daya.
“Penyelidikan difokuskan pada empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali Undang-Undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelasnya.
Dirtipidter Nunung menjelaskan, indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang menjadi dasar utama penyelidikan.
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, namun seharusnya diimbangi dengan kewajiban reklamasi oleh perusahaan.
“Itulah kenapa ada aturan soal reklamasi. Pengusaha wajib memberikan jaminan reklamasi untuk memperbaiki lingkungan pascatambang,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang di wilayah konservasi Raja Ampat telah lama menuai sorotan publik karena dianggap mengancam ekosistem laut dan daratan yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.
“Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” pungkasnya.*
*Divhum Polri
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini












