Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025), memantik perbincangan publik.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa pemeriksaan tak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Akademisi hukum Indonesia sekaligus Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah secara hukum.

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025) malam.
Ghufron yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember merujuk pada sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan saksi atau tersangka di tempat kediaman atau lokasi lain, bila diperlukan dan dengan pemberitahuan sebelumnya.
Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor, Ghufron memaparkan, Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik);
-Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.
-Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.
Menurutnya, Penyidik (Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu.
“Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” terang Ghufron.
Tahapan penuntutan dan juga persidangan sebagaimana dasarnya:
Pasal 133 KUHAP(Pemeriksaan oleh Penuntut Umum/JPU), Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”; dan
Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.
“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” urainya.
Lalu, Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan di Luar Sidang oleh Hakim).
“Jika saksi, tidak bisa hadir di pengadilan, (karena sakit, jauh, atau alasan lain), Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan di tempat kediaman saksi atau tempat lain,” lanjutnya.
Khofifah Diperiksa Selama Delapan Jam
Diketahui, Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah Pemprov Jatim pada Kamis (10/7). Ia diperiksa penyidik KPK di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mulai pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.
Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim pada periode 2021–2024.
Khofifah sebelumnya sempat dipanggil KPK pada 20 Juni, tetapi berhalangan hadir karena jadwal dinas yang telah terisi.
Soroti Lokasi Pemeriksaan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim, karena dapat menimbulkan kesan berbeda di mata publik.
MAKI menyebut, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun demikian, secara yuridis, langkah KPK tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah dari APBD Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Ghufron menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias.
“Oleh karenanya mari kita kawal kasus ini secara hukum dan jangan mempermasalahkannya padahal bukan masalah secara hukum,” pungkasnya.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini