• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Oktober 14, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
10 Juli 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis (10/7/2025), memantik perbincangan publik.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa pemeriksaan tak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BacaLainnya

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025

Akademisi hukum Indonesia sekaligus Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah secara hukum.

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025) malam.

Ghufron yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember merujuk pada sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan saksi atau tersangka di tempat kediaman atau lokasi lain, bila diperlukan dan dengan pemberitahuan sebelumnya.

Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor, Ghufron memaparkan, Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik);

-Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.

-Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.

Menurutnya, Penyidik (Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu. 

Baca Juga  Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

 “Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” terang Ghufron.

Tahapan penuntutan dan juga persidangan sebagaimana dasarnya:

Pasal 133 KUHAP(Pemeriksaan oleh Penuntut Umum/JPU), Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”; dan

Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.

“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” urainya. 

Lalu, Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan di Luar Sidang oleh Hakim).

“Jika saksi, tidak bisa hadir di pengadilan, (karena sakit, jauh, atau alasan lain), Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan di tempat kediaman saksi atau tempat lain,” lanjutnya. 

Khofifah Diperiksa Selama Delapan Jam

Diketahui, Gubernur Khofifah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah Pemprov Jatim pada Kamis (10/7). Ia diperiksa penyidik KPK di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mulai pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.

Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi soal nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim pada periode 2021–2024.

Khofifah sebelumnya sempat dipanggil KPK pada 20 Juni, tetapi berhalangan hadir karena jadwal dinas yang telah terisi.

Soroti Lokasi Pemeriksaan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim, karena dapat menimbulkan kesan berbeda di mata publik.

MAKI menyebut, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun demikian, secara yuridis, langkah KPK tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah dari APBD Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Aktivis 98 Marlin Dinamikanto Dukung Langkah Tegas KPK terhadap DPR Mangkir di Kasus CSR

Ghufron menekankan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias.

“Oleh karenanya mari kita kawal kasus ini secara hukum dan jangan mempermasalahkannya padahal bukan masalah secara hukum,” pungkasnya.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAkademisi hukum IndonesiaGubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaPolda Jatim
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Serikat Tani Nelayan Apresiasi Hari Bhayangkara ke-79: Harap Polri Lebih Bijak Tangani Konflik Agraria

Posting Selanjutnya

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

Related Posts

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Yusril menilai kritik kuasa hukum Delpedro soal penangkapan sebaiknya dibuktikan di meja hijau, bukan di luar pengadilan.(foto: Istimewa)

Soal Penangkapan Delpedro, Yusril: ‘Kalau Tak Setuju, Buktikan di Pengadilan’

7 September 2025
Komandan Brimob dipecat usai rantis lindas pengemudi ojol. Sopir dan lima anggota lain segera disidang etik.(foto:Antara)

Polri Jatuhkan PTDH Kepada Kompol Cosmos atas Kasus Rantis yang Tewaskan Ojol

3 September 2025
Posting Selanjutnya

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

BNN di bawah Komjen Suyudi Ario Seto tegaskan rehabilitasi bukan hukuman. (Foto:Istimewa)

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Bukan Hukuman, Negara Hadir untuk Selamatkan Warga

13 Oktober 2025
BGN terapkan rapid test nasional di seluruh SPPG sesuai arahan Presiden Prabowo. Langkah ini jamin makanan bergizi gratis aman, higienis, dan berstandar tinggi.(Foto: Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat, Terapkan Rapid Test untuk Program MBG

13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya pastikan pendirian family office tak pakai APBN. Luhut tetap dorong proyek ini guna tarik investasi global ke Indonesia.(foto:Antara/Istimewa)

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Dana APBN untuk Family Office, Pemerintah Jaga Disiplin Fiskal

13 Oktober 2025
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dasco Jelaskan Kenaikan Dana Reses jadi Rp702 Juta dan Rencana Aplikasi Pantau DPR

13 Oktober 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan karena kandungan susu hanya 30%. Namun, pakar IPB dan BGN memastikan gizinya setara susu segar dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk serap bahan baku lokal.(foto:Istimewa)

Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo mencoret proyek PIK 2 dari PSN sebagai langkah penataan ulang arah pembangunan agar lebih selektif dan berpihak pada kepentingan publik.(Foto:Istimewa)

Presiden Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN, Ini Pertimbangan Pemerintah di Baliknya

13 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

Artikel Terpopuler

  • Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pangkas 1.000 BUMN, Dony Oskaria Janjikan Struktur Baru yang Lebih Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkeu Purbaya Tegas! Pemerintah Tak Akan Biarkan APBN Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Pastikan 20 Ribu Lulusan Baru Mulai Bekerja 20 Oktober dengan Gaji Setara UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Tegas Presiden Prabowo: Arief Prasetyo Adi Diganti Amran Sulaiman demi Perkuat Kebijakan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo dengan Ketua MPR dan Sejumlah Menteri Diskusi Isu Nasional di Hambalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com