Sorot Merah Putih, Jakarta — Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pemeriksaan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menetapkan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak. Termasuk peraturan yang mengatur terkait pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan.
Dalam PMK tertulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 dikutip Kamis (27/2/2025).
Ada tiga tipe pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksan spesifik.
Pemeriksaan Lengkap
Pemeriksaan lengkap pajak adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini