sorotmerahputih.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memahami kekecewaan masyarakat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Menteri Pigai menyampaikan responnya atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.
“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” kata Pigai dalam keterangannya diterima Kamis (02/01/2024).
Pigai mengatakan, suasana batin masyarakat belakangan ini terusik terkait vonis tersebut. Masyarakat disebutnya memiliki harapan besar untuk keadilan.
“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” kata Pigai.
Natalius Pigai menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto berulangkali menyampaikan bahwa nilai keadilan adalah elemen terpenting untuk memberi kepuasan kepada publik dalam menghukum individu yang dinila merampas hak masyarakat.
“Oleh karena itu Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” kata Pigai.
Seperti diketahui, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar usai dinyatakan bersalah dalam korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 Triliun.
Dalam kasus korupsi IUP timah, Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 Miliar, dan uang pengganti Rp210 Miliar subside 6 tahun penjara.
Akan tetapi, Majelis Hakim menilai tuntutan terhadap Harvey terlalu berat, sehingga hukuman dturunkan menjadi 6,5 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini