Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, pemberian amnesti Presiden kepada Hasto Kristiyanto tidak menghapus status hukum sebagai pihak yang bersalah.
Pernyataan ini disampaikan merespons kritik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menyentil kinerja KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Setyo menegaskan, KPK telah menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku, yang turut menyeret nama Hasto Kristiyanto.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut, hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan terbukti bersalah,” ucapnya.
SIAGA 98: Amnesti Tak Menghapus Fakta Hukum
Sikap serupa disampaikan oleh Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. Ia menyatakan bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan mandatnya dalam mengusut perkara yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku.
Pemberian amnesti oleh Presiden, menurutnya, hanya membebaskan Hasto dari hukuman, tetapi tidak menghapus fakta peristiwa pidana yang terjadi.
“Dengan penegakan hukum ini, ada kepastian bahwa peristiwa tindak pidana tersebut diselesaikan. Tugas KPK selanjutnya adalah menuntaskan penindakan terhadap Harun Masiku,” kata Hasanuddin, yang juga Ketua Indonesia Raya Club for Reform.
Menurutnya, karena amnesti hanya berlaku untuk Hasto, proses hukum terhadap pihak lain, khususnya Harun Masiku yang hingga kini masih buron, tetap harus berjalan. Bahkan, fakta hukum dari perkara Hasto bisa digunakan kembali jika Harun tertangkap di kemudian hari.
“Fakta hukum tetap bisa digunakan, dan Hasto tetap bisa dimintai keterangan sebagai saksi untuk HM (Harun Masiku),” tambah Hasanuddin.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengeksekusi amnesti, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk profesionalitas lembaga antirasuah.
Hasto Bebas Berkat Amnesti
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi KPK saat ini, menyusul amnesti Presiden Prabowo kepada Hasto. Ia merasa prihatin atas perubahan arah lembaga yang dulu ia inisiasi semasa menjadi Presiden.
“Kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat KPK. Kalau sekarang modelnya seperti ini, lalu bagaimana?” kata Megawati dalam sebuah acara partai.
Ia juga mempertanyakan mengapa Presiden sampai harus turun tangan dalam urusan hukum Hasto.
“Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu?” tambahnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti yang membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani masa tahanan. Walau demikian, status bersalahnya tetap tercatat secara hukum.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














