Sorot Merah Putih, Jakarta – Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, MBG merupakan bagian dari sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Pasal 5 juga memperjelas bahwa peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini hingga pendidikan dasar adalah sasaran utama program ini.
Hal itu diungkapkan, menyikapi pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, yang menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas
“Yang dimaksud kritik pak Mahfud MD terkait operasionalisasi MBG melalui Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), yang memang membutuhkan dasar hukum kuat. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan BGN dan dapat diatur melalui keputusan Kepala BGN,” jelas Hasanuddin.
Ia menambahkan, mekanisme teknis, termasuk pola SPPG-Vendor yang dikelola Komite Sekolah dengan aktivasi kantin, cukup diatur di level BGN, tanpa membebani Presiden.
IRC for Reform meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi Perpres era sebelumnya secara terbatas pada hal operasional.
“IRC for Reform meminta hal tersebut di evaluasi terbatas pada hal operasionalisasi pelaksanaan MBG pola SPPG-Vendor menjadi dikelola Komite Sekolah dengan Aktivasi Kantin Sekolah. Dan hal ini cukup dengan keputusan kepala BGN,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tata kelola MBG belum memiliki dasar hukum yang tegas.
Ia menekankan bahwa selama ini pelaksanaan program hanya berdasar keputusan rapat dan alokasi anggaran APBN, tanpa aturan rinci mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana prosedurnya.
“Kepastian hukum penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko memastikan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Bambang menambahkan, penyusunan tata kelola BGN sudah dipersiapkan jauh sebelum insiden keracunan massal MBG muncul. Substansi Perpres mencakup koordinasi lintas kementerian, standar pelaksanaan program, hingga sertifikasi makanan.
“Aturan teknis akan dijabarkan melalui SOP dan sertifikasi agar distribusi dan produksi makanan lebih teratur. Penandatanganan mudah-mudahan sebelum 5 Oktober 2025,” pungkasnya.
Data BGN mencatat setidaknya 70 insiden keamanan pangan MBG 2025, dengan total 5.914 penerima manfaat terdampak. Rinciannya, Kota Bandar Lampung 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan 339 orang, dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















