Sorot Merah Putih, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.
Dengan disahkannya RUU ini, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Rapat paripurna yang digelar di ruang Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum keputusan diketok, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini terlebih dahulu membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai mendengar laporan tersebut, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab serentak peserta rapat paripurna.
Seluruh Fraksi Sepakat, Pemerintah Konsisten Wujudkan Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik
Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar revisi UU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi ini menyentuh 84 pasal. Beberapa poin penting perubahan di antaranya:
- Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.
- Penegasan aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
“Jadi, tadi kita sepakat namanya Badan Pengaturan BUMN, selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre dalam rapat tingkat I pada Jumat (26/9).
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Larangan rangkap jabatan dalam UU BUMN yang baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Dengan aturan ini, menteri dan wakil menteri tidak lagi diperkenankan merangkap jabatan di BUMN, baik sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Menurut Andre, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan transparansi di tubuh BUMN.
“Larangan rangkap jabatan berlaku sejak putusan MK dibacakan,” tegas Andre.
Arah Baru Pengelolaan BUMN
Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat sektor strategis negara. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan pengawasan terhadap BUMN menjadi lebih independen, profesional, dan fokus pada peningkatan kinerja sekaligus kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini