Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan rencana peluncuran aplikasi resmi dari Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR RI yang memungkinkan publik mengakses laporan pertanggungjawaban anggota DPR selama masa reses di daerah pemilihan.
Aplikasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mempermudah pemantauan publik terhadap kegiatan wakil rakyat.
“Setiap kegiatan anggota DPR harus menunjukkan komponen biaya yang sesuai dengan dana yang diterima. Mereka wajib mengunggah laporan kegiatan, termasuk lokasi dan bentuk kegiatan,” ujar Dasco kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Dasco menjelaskan, aplikasi ini dibuat dan dikelola oleh Setjen DPR, bukan anggota dewan. Setiap anggota DPR memiliki akun pribadi untuk mengunggah laporan resesnya.
Masyarakat pun bisa mengakses data tersebut secara langsung melalui pencarian nama anggota DPR di aplikasi. Selain itu, laporan ini juga akan dipantau oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalau masyarakat ingin buka, tinggal ketik nama anggota DPR, misalnya Sufmi Dasco, langsung bisa dilihat. MKD juga akan memonitor laporan tersebut,” tambahnya.
Dana Reses DPR 2024-2029 Naik jadi Rp702 Juta
Dasco turut menanggapi isu kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024-2029. Menurutnya, dana reses naik dari Rp400 juta di periode 2019-2024 menjadi Rp702 juta. Kenaikan ini disebabkan bertambahnya jumlah titik kunjungan anggota DPR di dapil serta perubahan indeks kegiatan.
“Baru dilaksanakan mulai Mei 2025, karena selain indeksnya naik, jumlah titik kunjungan juga bertambah,” jelasnya.
Reses sendiri adalah masa di mana anggota DPR kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan kegiatan bakti sosial, sebagai pengganti kegiatan sidang di kompleks parlemen.
Sebelumnya, ada rencana kenaikan dana reses per Agustus 2025 dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta, selaras dengan tambahan titik kunjungan. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan setelah gelombang protes masyarakat pada 25-31 Agustus 2025.
“Dana tambahan ini, termasuk tunjangan rumah, dibatalkan. Penambahan titik reses juga tidak disetujui,” ujar Dasco.
Ia menegaskan, meski sempat ada bukti transfer dana reses sebesar Rp756 juta, kelebihan dana tersebut telah dikembalikan agar sesuai kebijakan resmi Rp702 juta.
Transparansi dan Pengawasan
Dasco menekankan, kegiatan reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR biasanya melaksanakan empat hingga lima kali reses, tergantung padatnya agenda.
Dengan adanya aplikasi ini, publik dapat memantau secara langsung penggunaan dana reses dan bentuk kegiatan di dapil masing-masing anggota DPR.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memastikan setiap rupiah yang diberikan untuk reses benar-benar digunakan sesuai tujuan,” pungkas Dasco.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini