Sorot Merah Putih – Jakarta – Nama Alimin Ribut Sujono sempat mencuat setelah ia menjadi salah satu hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Namun, langkah Alimin untuk meraih posisi sebagai hakim agung dan hakim ad hoc HAM terhenti. Dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, Selasa (16/9/2025), ia tidak memperoleh satu pun suara dukungan.
Kontroversi di Uji Kelayakan
Sebelum pemilihan, Alimin menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR pada Kamis (11/9/2025). Forum itu sempat memanas ketika anggota Komisi III, Benny K. Harman, menyinggung pernyataan Alimin yang menyebut hakim sebagai “wakil Tuhan di dunia”.
“Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” tanya Benny, dalam forum yang disiarkan TVR Parlemen.
Alimin tak menampik dirinya adalah salah satu hakim anggota yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Februari 2023. Ia juga menegaskan bahwa dirinya mendukung keberadaan hukuman mati di Indonesia.
“Mendukung, Pak. Mendukung hukuman mati,” jawabnya tegas.
Sepuluh Nama Lolos, Enam Tereliminasi
Dari total 16 calon, Komisi III DPR akhirnya menetapkan 10 nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Keputusan diambil melalui aklamasi setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, dipimpin Ketua Komisi III, Habiburrokhman.
“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburrokhman sebelum mengetok palu sidang.
Nama-nama yang lolos:
- Hakim Agung: Ennid Hasanuddin, Dr. Heru Pramono, Dr. Hj. Lailatul Arofah, Dra. Hj. Muhayah, Suradi, Dr. Hari Sugiharto, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting
- Hakim ad hoc HAM: Dr. Moh Puguh Haryogi
Sementara enam calon lain, termasuk Alimin Ribut Sujono, tidak berhasil melaju.
Jejak Karier dan Kekayaan
Lahir pada 29 November 1967, Alimin kini berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 dan menangani sejumlah perkara menonjol, seperti sengketa dana hibah Persiba Bantul hingga praperadilan kasus BLBI.
Kariernya mencapai sorotan publik ketika ia duduk sebagai hakim anggota dalam majelis yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Namun, vonis tersebut kemudian dikoreksi Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Alimin tercatat memiliki total kekayaan Rp1,87 miliar. Kekayaannya mencakup tanah dan bangunan di Pati senilai Rp1,4 miliar, sejumlah kendaraan, harta bergerak senilai Rp67 juta, kas Rp56,3 juta, serta aset lain Rp140 juta. Kekayaan tersebut meningkat secara bertahap sejak 2017.(Van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini