• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, April 28, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
27 April 2026
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis mencegah korupsi politik sejak tahap awal. Upaya ini dinilai krusial untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik korupsi politik kerap tidak hanya terjadi saat pejabat telah menjabat, tetapi berakar sejak proses politik di internal partai.

BacaLainnya

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

“Sistem kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu titik rawan,” ujarnya.

Dorongan ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam fungsi pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara dan pemerintahan.

Tiga Fokus Kajian KPK

Melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025, KPK mengidentifikasi tiga aspek utama yang berkaitan erat dengan potensi korupsi politik, yakni:

1. Potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu;

2. Tata kelola partai politik berintegritas; dan

3. Pembatasan transaksi uang kartal.

“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” jelas Budi.

Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi. Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

Baca Juga  100 Hari Pemerintahan Prabowo, SIAGA 98: Indonesia Hadir sebagai Negara yang Merdeka dan Berdaulat

Dari hasil kajian, KPK menemukan sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai.

Selain itu, lemahnya keterkaitan antara rekrutmen dan kaderisasi dinilai membuka ruang praktik mahar politik.

Masalah Transparansi dan Biaya Politik Tinggi

KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik yang baku. Kondisi ini berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai.

Di sisi lain, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional, baik dalam proses pencalonan legislatif maupun kepala daerah. Hal ini berpotensi berujung pada penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

Tak hanya itu, KPK menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu serta celah dalam proses rekrutmen yang berpotensi menghasilkan penyelenggara tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu pun dinilai masih belum optimal.

Penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik juga menjadi perhatian serius. KPK menilai belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal memperbesar peluang terjadinya politik uang atau vote buying.

“Transaksi uang fisik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi,” kata Budi.

Rekomendasi untuk Presiden dan DPR

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Terdapat tiga rekomendasi utama yang diusulkan:

-Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi.

-Revisi Undang-Undang Partai Politik untuk mengatur standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.

-Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang.

KPK menegaskan bahwa reformasi sistem politik, khususnya dalam tata kelola partai, menjadi kunci memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Keputusan Tegas dan Cepat Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Wilayah Raja Ampat

“Perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.,” tutup Budi.*

    Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi PolitikPresiden Prabowo SubiantoReformasi Tata Kelola Parpol
    ShareTweetSendPinScanShare
    Posting Sebelumnya

    Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    Related Posts

    KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

    24 April 2026

    Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    23 April 2026

    KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

    10 April 2026

    KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

    8 Maret 2026

    Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

    17 Januari 2026

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

    9 Januari 2026

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Artikel Terbaru

    KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

    27 April 2026

    Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    27 April 2026

    KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

    24 April 2026
    dok KAI

    COO Danantara Dony Oskaria Pacu Modernisasi KAI untuk Transportasi Massal Terintegrasi Berkelanjutan

    23 April 2026

    Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    23 April 2026

    Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

    23 April 2026

    MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

    22 April 2026

    Artikel Terpopuler

    • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

      Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Sorot Merah Putih

    Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

    Follow Us

    Sorot Merah Putih

    kabariku.com | beritageothermal.com

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kontak
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Kirim Tulisan
    • index

    © 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

    Tidak ada hasil
    Lihat Semua hasil
    • News
      • Nasional
      • Hukum
      • Teknologi
      • Viral
      • Politik
      • Budaya
    • Sorot Prabowo
    • Sorot Parlementaria
    • Sorot Pertahanan
    • Sorot Jakarta
    • Sorot Daerah
    • Sorot Dwi Warna
    • Opini
    • Sastra
      • Puisi
      • Cerpen
      • Kirim Tulisan

    © 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio