Penulis :
Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd
Dosen tetap FIP Universitas Muhammadiyah Jakarta,
Ahli Linguistik Forensik
Sorot Merah Putih – Isu mengenai perbudakan di pesantren menjadi salah satu perbincangan paling sensitif dan kontroversial dalam wacana pendidikan Islam di Indonesia.
Topik ini mencuat kembali setelah sejumlah pemberitaan media dan unggahan di media sosial menampilkan potret kehidupan santri yang dianggap tidak manusiawi, seperti bekerja tanpa upah, menjalani disiplin ekstrem, dan tunduk secara absolut terhadap otoritas kiai.
Meskipun istilah perbudakan terdengar sangat keras, isu ini menyingkap dilema mendasar antara nilai-nilai tradisi pesantren yang menjunjung tinggi adab dan ketaatan dengan tuntutan modern terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki sejarah panjang dalam membentuk karakter bangsa. Model pendidikan yang diterapkan berakar pada nilai ta’dzim (penghormatan) dan tawadhu’ (kerendahan hati) kepada guru.
Dalam konteks ini, hubungan antara santri dan kiai bukan semata relasi antara murid dan pengajar, tetapi juga antara murid dan guru spiritual. Ketaatan santri terhadap kiai sering dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu dan simbol keikhlasan dalam menuntut ilmu.
Namun, dalam dinamika sosial modern, relasi yang hierarkis dan paternalistik ini kerap disalahpahami sebagai bentuk ketundukan total tanpa batas.
Beberapa pihak menilai bahwa sistem tradisional yang menempatkan santri sebagai pihak yang selalu patuh berpotensi membuka ruang bagi praktik yang menyerupai eksploitasi, terutama ketika santri diminta melakukan pekerjaan domestik atau fisik dalam waktu lama tanpa imbalan material yang jelas.
Isu ini memanas setelah tayangan dokumenter berjudul “Perbudakan di Pesantren” ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi nasional pada Oktober 2025. Tayangan tersebut menampilkan narasi tentang santri yang bekerja keras tanpa kompensasi, bahkan dikaitkan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja anak.
Tayangan itu menimbulkan protes besar dari berbagai organisasi pesantren dan ormas Islam. Para alumni dan pengasuh pesantren menyebut tayangan tersebut sebagai bentuk distorsi fakta yang menyesatkan publik serta mencoreng citra pendidikan Islam tradisional.
Pihak pesantren berargumen bahwa kegiatan seperti memasak, mencuci, bertani, atau membantu pekerjaan harian di pondok bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter.
Tradisi ini dikenal dengan istilah ro’an atau khidmah, yang dimaknai sebagai pengabdian santri kepada pesantren dan guru.
Dalam pandangan ini, khidmah bukan sekadar pekerjaan, melainkan ibadah yang bertujuan melatih tanggung jawab, keikhlasan, serta solidaritas sosial. Oleh karena itu, sebagian besar pesantren menolak label perbudakan karena dianggap mengabaikan nilai-nilai spiritual di balik tradisi tersebut.
Kendati demikian, kritik terhadap pesantren tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam kerangka hak asasi manusia dan perlindungan anak, terdapat batas-batas yang harus dijaga agar tradisi tidak berubah menjadi bentuk pelanggaran.
Santri, terutama yang masih di bawah umur, berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Ketika kerja fisik dilakukan dalam porsi berlebihan, tanpa waktu istirahat yang memadai, atau disertai kekerasan verbal maupun fisik, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi.
Menurut prinsip dasar Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia, setiap anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan perlindungan dari bentuk kerja yang merugikan perkembangan fisik, mental, maupun sosialnya.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Selain itu, dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memang memberikan otonomi besar kepada pesantren dalam mengelola sistem pendidikan dan kurikulumnya.
Namun, kemandirian tersebut tidak boleh meniadakan prinsip pengawasan, terutama dalam aspek kesejahteraan santri dan tenaga pendidik. Dengan kata lain, kebebasan pesantren tetap harus berjalan seiring dengan mekanisme perlindungan hukum bagi santri.
Salah satu problem utama dalam perdebatan ini terletak pada perbedaan makna antara adab dan eksploitasi. Dalam budaya pesantren, adab menjadi fondasi utama yang membentuk hubungan antara guru dan murid. Santri diajarkan untuk menghormati guru dengan segala bentuk kesederhanaan, termasuk melayani kebutuhan pesantren.
Namun, dalam perspektif modern, terutama di mata publik yang tidak mengenal tradisi pesantren, bentuk penghormatan yang terlalu jauh dapat dianggap sebagai perendahan martabat atau bentuk perbudakan.
Sebagai contoh, viralnya video santri yang berjalan jongkok saat menerima makanan dari istri kiai menimbulkan beragam tafsir. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai praktik feodal dan menyalahi prinsip kesetaraan manusia.
Namun, disisi lain, para alumni pesantren menjelaskan bahwa tindakan tersebut adalah simbol kerendahan hati dan penghormatan terhadap guru, bukan paksaan atau penindasan. Fenomena ini memperlihatkan benturan antara dua paradigma: paradigma tradisional yang berorientasi pada nilai spiritual dan paradigma modern yang menekankan hak serta kesetaraan individu.
Walaupun banyak pesantren menjalankan tradisi khidmah dengan semangat pendidikan moral, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kemungkinan penyimpangan terjadi dalam praktik. Ketika sistem pengawasan lemah, sebagian pengasuh atau pengurus pesantren dapat menyalahgunakan otoritasnya.
Laporan beberapa lembaga perlindungan anak menunjukkan bahwa kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kerja paksa di lingkungan pesantren memang pernah ditemukan. Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bahwa sebagian kecil pesantren masih belum memahami atau menerapkan prinsip perlindungan anak secara memadai.
Tanggung jawab moral dan hukum pesantren seharusnya tidak berhenti pada pembelaan diri terhadap tuduhan, tetapi juga pada upaya refleksi dan pembenahan. Pesantren perlu memastikan bahwa sistem pendidikan dan pengasuhan di dalamnya berjalan sesuai prinsip keislaman yang rahmatan lil ‘alamin, Islam yang menebarkan kasih sayang, menghormati martabat manusia, dan menolak segala bentuk penindasan.
Dalam ajaran Islam sendiri, perbudakan sejatinya telah dihapuskan secara bertahap. Rasulullah Saw mendorong pembebasan budak sebagai amal yang paling utama dan melarang memperlakukan hamba sahaya dengan kezaliman.
Dengan demikian, apabila praktik dalam pesantren sampai meniru pola hubungan majikan dan bawahan yang menindas, hal itu jelas bertentangan dengan nilai dasar Islam. Prinsip ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) dan ihsan (berbuat baik) harus menjadi pedoman dalam relasi antara kiai, ustadz, dan santri.
Isu perbudakan di pesantren perlu ditempatkan dalam kerangka pemahaman yang objektif dan proporsional. Tidak semua bentuk kerja santri merupakan eksploitasi, sebagaimana tidak semua tradisi pesantren terbebas dari penyimpangan.
Diperlukan pendekatan yang bijak antara pelestarian tradisi dengan penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Peningkatan regulasi dan pengawasan (Kementerian Agama dan lembaga perlindungan anak perlu memperkuat sistem akreditasi dan pengawasan terhadap kesejahteraan santri).
Isu kesejahteraan dan perlindungan santri menuntut perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pesantren.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menjamin mutu dan tata kelola pesantren.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek pengawasan terhadap kesejahteraan santri yang mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Menurut Subhan (2022), salah satu kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan pesantren di Indonesia adalah sifatnya yang masih administratif dan tidak menyentuh aspek kesejahteraan secara substantif.
Proses akreditasi lebih berorientasi pada kurikulum dan sarana pendidikan, sementara dimensi perlindungan anak dan kesejahteraan santri sering kali terabaikan. Oleh karena itu, Kementerian Agama bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu memperkuat sistem akreditasi yang berbasis pada human rights and child protection approach, bukan sekadar pada kepatuhan administratif.
Penguatan regulasi dapat dilakukan melalui pembentukan standar kesejahteraan santri nasional, yang mencakup aspek gizi, kesehatan mental, kebersihan lingkungan, keamanan asrama, serta hak atas waktu istirahat dan belajar.
Kemenag perlu bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta organisasi masyarakat sipil dalam membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini berfungsi melakukan audit sosial dan pemantauan rutin terhadap pesantren, terutama yang menampung santri dalam jumlah besar atau santri yatim-dhuafa.
Dalam konteks perlindungan anak, Komnas HAM (2024) menegaskan bahwa lembaga pendidikan berbasis agama harus tunduk pada prinsip best interest of the child sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB (CRC).
Prinsip ini menuntut agar setiap kebijakan dan praktik di pesantren menempatkan kesejahteraan santri sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, sistem pengawasan tidak boleh hanya berbasis laporan internal, melainkan harus terbuka bagi partisipasi masyarakat dan mekanisme pengaduan yang transparan.
Dengan memperkuat regulasi dan pengawasan semacam ini, pesantren dapat memastikan bahwa nilai-nilai spiritual dan keikhlasan yang menjadi fondasi pendidikannya tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kesejahteraan santri bukan hanya tanggung jawab moral pesantren, tetapi juga tanggung jawab hukum negara dalam menjamin pendidikan yang aman, sehat, dan manusiawi.
2. Edukasi bagi pengasuh dan ustadz (Pembekalan mengenai hak anak, etika pengasuhan, serta manajemen pendidikan modern harus menjadi bagian dari pelatihan pengelola pesantren).
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren, khususnya para pengasuh dan ustadz, merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang aman, beradab, dan berkeadilan.
Pengasuh pesantren bukan sekadar pendidik agama, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri yang tinggal di asrama.
Karena itu, pembekalan tentang hak anak, etika pengasuhan, serta manajemen pendidikan modern perlu dijadikan bagian integral dari program pelatihan bagi seluruh pengelola pesantren.
Menurut Hasan (2021), banyak persoalan kekerasan dan eksploitasi di lembaga pendidikan agama bukan disebabkan oleh niat buruk, melainkan oleh kurangnya pemahaman pengasuh terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Dalam tradisi pesantren, relasi antara guru dan santri sering kali diwarnai pola paternalistik yang dianggap lumrah.
Namun, dalam perspektif pendidikan modern, pola tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan kuasa jika tidak diimbangi dengan kesadaran etis dan empati pedagogis.
Oleh karena itu, para ustadz dan pengasuh perlu diberikan pelatihan yang menekankan pada child centered education sebuah pendekatan yang memandang santri sebagai subjek pendidikan, bukan objek disiplin.
Pelatihan ini idealnya meliputi tiga aspek utama. Pertama, pemahaman hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar pengasuh memahami batas kewenangan mereka dalam proses pendidikan dan pembinaan.
Kedua, etika pengasuhan berbasis kasih sayang (compassionate care), yang menekankan pentingnya pendekatan emosional dan psikologis dalam mendidik santri, bukan dengan hukuman fisik atau intimidasi. Ketiga, manajemen pendidikan modern, mencakup keterampilan komunikasi, resolusi konflik, dan penerapan teknologi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurut Azyumardi Azra (2015), transformasi pesantren menuju lembaga pendidikan unggul hanya dapat terwujud jika para pengasuh memiliki kompetensi pedagogis dan sosial yang memadai.
Dengan pelatihan berkelanjutan, pesantren dapat menumbuhkan budaya pendidikan yang sehat, di mana disiplin dijalankan tanpa kekerasan dan keteladanan menjadi dasar pembentukan karakter.
Melalui edukasi semacam ini, pesantren tidak hanya mempertahankan nilai spiritual dan moralnya, tetapi juga beradaptasi dengan standar pendidikan modern yang menghormati hak asasi manusia.
Pengasuh dan ustadz yang memahami psikologi anak dan etika pendidikan akan mampu menumbuhkan lingkungan pesantren yang lebih humanis, aman, serta mencerminkan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
3. Mekanisme pelaporan yang aman (Diperlukan kanal pengaduan rahasia yang memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa takut akan represi).
Mekanisme pelaporan yang aman merupakan elemen kunci dalam upaya perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.
Dalam konteks kelembagaan pendidikan berbasis asrama, relasi hierarkis antara kiai, ustadz, dan santri sering kali membuat korban merasa enggan melapor karena takut akan represi, stigmatisasi, atau sanksi sosial.
Menurut Komnas HAM (2024), ketakutan semacam ini menyebabkan banyak kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak pernah terungkap, sehingga menimbulkan budaya diam (culture of silence) yang memperpanjang penderitaan korban.
Oleh karena itu, diperlukan kanal pengaduan rahasia dan independen yang memungkinkan santri melapor tanpa rasa takut.
Mekanisme ini dapat berbentuk hotline khusus, aplikasi digital berbasis perlindungan anak, atau kotak aduan tertutup yang dikelola oleh pihak eksternal, seperti lembaga perlindungan anak atau tim pengawasan dari Kementerian Agama.
Menurut penelitian Lestari (2023), efektivitas sistem pelaporan dalam lembaga pendidikan sangat bergantung pada jaminan kerahasiaan, tindak lanjut cepat, dan perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan (retaliation).
Tanpa tiga komponen ini, kanal aduan hanya menjadi formalitas administratif tanpa daya guna substantif.
Kementerian Agama dapat mengadopsi model Safe Reporting Mechanism yang telah diterapkan di beberapa lembaga pendidikan di Malaysia dan Inggris, di mana setiap laporan langsung diverifikasi oleh unit perlindungan internal, kemudian diteruskan ke lembaga independen untuk investigasi.
Sistem seperti ini memungkinkan pengawasan dua arah: dari dalam pesantren dan dari luar melalui lembaga mitra.
Selain itu, KPAI dan Komnas HAM dapat berperan sebagai lembaga penerima laporan nasional yang menjamin keamanan dan anonimitas pelapor, khususnya bagi santri di pesantren tertutup atau di daerah terpencil.
Dari perspektif pendidikan Islam, penerapan mekanisme pelaporan yang aman tidak bertentangan dengan nilai ta’dzim atau adab santri terhadap kiai.
Justru, sebagaimana ditegaskan oleh Quraish Shihab (2018), keadilan dan kasih sayang adalah fondasi utama hubungan antar manusia dalam Islam. Karena itu, pelaporan terhadap kekerasan bukan bentuk pembangkangan, melainkan upaya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam ranah pendidikan.
Maka, dengan adanya kanal pengaduan yang rahasia, aman, dan dapat diakses kapan pun, pesantren akan memiliki sistem perlindungan internal yang kuat.
Hal ini bukan hanya mencegah kekerasan, tetapi juga membangun budaya transparansi dan kepercayaan antara santri, pengasuh, dan masyarakat luas menjadikan pesantren benar-benar sebagai tempat pembentukan moral dan kemanusiaan, bukan ruang ketakutan.
4. Keterbukaan pesantren terhadap publik (Pesantren yang terbuka terhadap kritik akan lebih mudah membangun kepercayaan Masyarakat).
Keterbukaan pesantren terhadap publik merupakan langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi moral lembaga pendidikan Islam.
Dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang semakin tinggi, pesantren dituntut untuk tidak hanya menjadi pusat pembelajaran agama, tetapi juga lembaga yang akuntabel dan transparan.
Transparansi bukanlah bentuk pelemahan otoritas kiai, melainkan refleksi dari tanggung jawab moral dan sosial pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengasuh ribuan generasi muda.
Menurut Azra (2015), lembaga pendidikan Islam perlu mengembangkan accountable religiosity, yakni keberagamaan yang tidak hanya berorientasi spiritual, tetapi juga akuntabel secara sosial.
Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pesantren perlu membuka diri terhadap kritik, evaluasi, dan partisipasi publik agar nilai-nilai keislaman tidak terjebak dalam eksklusivitas yang menutup diri terhadap perubahan sosial.
Pesantren yang transparan dalam pengelolaan keuangan, tata kelola asrama, serta kebijakan pendidikan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan masyarakat dan dukungan pemerintah.
Keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya kesalahpahaman atau tuduhan negatif terhadap dunia pesantren, seperti isu kekerasan atau eksploitasi santri.
Dengan menyajikan laporan publik tahunan, membuka akses bagi media, serta menyediakan saluran pengaduan yang independen, pesantren dapat menunjukkan komitmennya terhadap prinsip good governance.
Menurut Zuhdi (2023), pesantren yang bersikap terbuka terhadap pengawasan eksternal akan lebih adaptif dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah dan standar perlindungan anak.
Keterbukaan pesantren terhadap publik dapat menjadi sarana edukasi sosial. Masyarakat yang memahami sistem khidmah (pengabdian santri) dan nilai-nilai spiritual di baliknya akan lebih bijak dalam menilai praktik kehidupan pesantren.
Hubungan saling percaya ini penting untuk melindungi pesantren dari stigma negatif dan memperkuat solidaritas sosial antara lembaga pendidikan Islam dan masyarakat luas. Pada akhirnya, pesantren yang berani menerima kritik konstruktif sesungguhnya sedang menegakkan nilai-nilai Islam itu sendiri.
Dalam ajaran Islam, musyawarah dan muhasabah merupakan bagian dari proses penyucian diri dan perbaikan sosial. Karena itu, keterbukaan bukanlah ancaman bagi pesantren, melainkan jalan menuju kematangan moral dan kelembagaan.
Pesantren yang terbuka terhadap publik tidak hanya menjaga reputasi, tetapi juga memperkuat perannya sebagai mercusuar peradaban yang memadukan spiritualitas dengan tanggung jawab sosial.
5. Kolaborasi dengan akademisi dan praktisi pendidikan (Kolaborasi ini penting untuk merumuskan model pendidikan pesantren yang berakar pada tradisi tetapi adaptif terhadap tuntutan zaman).
Kolaborasi antara pesantren, akademisi, dan praktisi pendidikan merupakan langkah strategis untuk mengembangkan model pendidikan pesantren yang tetap berakar pada tradisi keislaman, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki kekayaan nilai dan kearifan lokal yang telah teruji selama berabad-abad. Namun, tantangan globalisasi, digitalisasi, dan modernisasi menuntut adanya inovasi agar sistem pendidikan pesantren tidak tertinggal dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Menurut Azyumardi Azra (2015), transformasi pesantren tidak boleh dilakukan dengan meninggalkan akar tradisinya, melainkan melalui pendekatan transformative tradition yaitu pembaruan yang tetap mempertahankan esensi nilai keislaman dan budaya lokal.
Dalam konteks ini, kolaborasi dengan akademisi dari perguruan tinggi Islam maupun umum dapat membantu pesantren memperkuat landasan teoritis, metodologi pengajaran, serta sistem tata kelola pendidikan yang sesuai dengan prinsip manajemen modern. Akademisi dapat berperan dalam riset dan pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan ilmu agama dengan sains, teknologi, dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Peran praktisi pendidikan juga sangat penting dalam penerapan inovasi pembelajaran di pesantren.
Praktisi dengan pengalaman langsung di dunia pendidikan modern dapat membantu santri dan ustaz menguasai strategi pembelajaran aktif, penggunaan media digital, serta keterampilan abad ke-21 seperti berpikir kritis, kolaborasi, dan komunikasi efektif.
Kolaborasi ini memungkinkan pesantren membangun ekosistem pembelajaran yang dinamis tanpa menghilangkan nilai ta’dzim dan akhlaq karimah yang menjadi ciri khasnya. Dalam praktiknya, bentuk kolaborasi dapat diwujudkan melalui program joint research, pelatihan guru dan ustadz, pertukaran tenaga pengajar, hingga pendirian pusat studi pesantren di universitas.
Menurut Rahardjo (2020), sinergi antara lembaga pesantren dan perguruan tinggi dapat menciptakan model pendidikan Islam integratif, yang tidak hanya menekankan aspek spiritual, tetapi juga intelektual dan sosial. Dengan demikian, pesantren dapat berperan sebagai laboratorium pendidikan karakter yang relevan dengan tantangan abad ke-21.
Kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan pesantren, tetapi juga menegaskan pesantren sebagai ruang pembelajaran yang terbuka, progresif, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sinergi antara nilai tradisional dan inovasi modern akan menjadi fondasi penting bagi pesantren dalam melahirkan generasi santri yang beriman, berilmu, dan berdaya saing global.
Akhirnya, polemik tentang “perbudakan di pesantren” bukan sekadar pertentangan antara pihak pesantren dan media, melainkan refleksi dari perubahan sosial yang menuntut keseimbangan antara nilai-nilai lama dan tuntutan modern.
Pesantren, sebagai lembaga yang telah berabad-abad menjadi benteng moral bangsa, tetap memiliki tempat terhormat dalam sejarah pendidikan Indonesia. Namun, penghormatan terhadap tradisi tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup mata terhadap praktik yang bertentangan dengan kemanusiaan.
Membangun pesantren yang beradab dan berkeadilan memerlukan dialog terbuka, introspeksi, dan reformasi kultural. Tujuannya bukan untuk menghapus tradisi khidmah atau ketaatan, melainkan memastikan bahwa semua praktik pendidikan berlandaskan pada prinsip keikhlasan, kemuliaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, pesantren dapat tetap menjadi pusat peradaban Islam yang mencerahkan tanpa menimbulkan luka bagi generasi santri di masa depan.***
Jakarta, 23 Oktober 2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini











