Sorot Merah Putih, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator.
PP 24/2025 ini ditandatangani pada 8 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
PP ini mengatur secara khusus perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana, termasuk korupsi. Dalam Pasal 2 disebutkan, “Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan”.
Sementara dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan, “Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan”.
Menanggapi hal ini, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyambut positif kebijakan baru tersebut.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai PP ini sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi dan upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“PP ini sangat strategis dalam mengungkap kasus korupsi dan mempercepat pengembalian uang negara yang dirampas oleh para koruptor,” ujar Hasanuddin, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Pendekatan yang diambil tidak semata-mata pada aspek pemidanaan, melainkan juga mendorong pelaku yang bekerja sama dan menunjukkan penyesalan untuk mengembalikan kerugian negara,” lanjutnya.
SIAGA 98 juga mendorong aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk segera mensosialisasikan PP ini kepada penyelenggara negara, BUMN, dan pihak lain yang terkait pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap aturan ini segera diimplementasikan secara luas agar dapat memberikan efek jera dan memutus rantai korupsi di berbagai sektor,” tutup Hasanuddin.*
*Salinan PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















