Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah resmi mencoret Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang arah kebijakan pembangunan nasional yang kini difokuskan pada pemerataan manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Daftar PSN. Regulasi yang ditetapkan pada 24 September 2025 itu menegaskan bahwa proyek milik pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) tidak lagi berstatus sebagai PSN.
Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk dalam daftar PSN melalui Permenko Nomor 12 Tahun 2024 pada sektor pariwisata, di urutan 226. Dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun, proyek tersebut semula digadang-gadang sebagai kawasan wisata hijau yang mampu menyerap lebih dari 19 ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung.
“Pengembangan wilayah PIK 2 berbasis hijau dinamakan Tropical Coastland dan dirancang sebagai destinasi wisata baru untuk meningkatkan daya tarik wisatawan,” ujar Haryo Limanseto, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian, di Jakarta.
Proyek seluas 1.756 hektare itu juga sempat direncanakan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg, yang pembangunannya dimulai pada 2023. Namun setelah evaluasi menyeluruh, pemerintah memutuskan untuk meninjau kembali kelayakan dan relevansinya terhadap arah pembangunan nasional.
Langkah pencoretan PIK 2 dari daftar PSN ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan setiap proyek strategis benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Keputusan tersebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan prinsip pembangunan yang terarah, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Pemerintah menilai, pembangunan tidak semestinya hanya berorientasi pada skala investasi, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekologis di lapangan.
Kebijakan ini dinilai sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menata ulang prioritas pembangunan agar lebih inklusif dan merata. Dalam konteks ini, setiap proyek besar akan dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan semata nilai investasi.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini