Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibekukan sementara, baru empat perusahaan yang memenuhi syarat dan kembali beroperasi. Artinya, masih ada 186 IUP yang harus menunggu hingga perusahaan tambang tersebut menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi pasca tambang.
“Dari 190 (IUP), empat-nya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses pembangunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” ujar Bahlil di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Rabu (25/10/2025).
Pembekuan IUP untuk Menjamin Lingkungan
Bahlil menuturkan bahwa 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali IUP, namun baru empat perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan. Langkah pembekuan sementara ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang bertanggung jawab atas reklamasi lahan pasca tambang yang telah dieksploitasi.
“Banyak yang tidak melakukan reklamasi. Kalau tidak ada jaminan reklamasi, terus habis menambang, pasca tambang tidak direklamasi, siapa yang akan melakukan reklamasi ini?” tegas Bahlil.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan pembayaran jaminan reklamasi bukan untuk menyulitkan perusahaan, melainkan melindungi lingkungan dan menjamin keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia.
“Jadi sebenarnya, itu nggak kita membuat susah, cuman juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Pembekuan 190 IUP tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang. Selain itu, beberapa IUP dibekukan juga karena pelanggaran terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan, sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha tambang tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















