Sorot Merah Putih, Jakarta – Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan, penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut Darpawan dalam sidang terbuka di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah menurut hukum. Kejagung pun berwenang melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan membatalkan status tersangka dengan alasan penetapan dilakukan tanpa audit resmi kerugian negara dan terdapat kesalahan identitas. Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan hukum.
Kejagung dalam jawabannya menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan dan berlandaskan alat bukti yang sah. Lembaga penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Keputusan pengadilan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah konsisten dalam memperkuat supremasi hukum serta mendukung langkah Kejagung dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut juga menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa negara tidak mentolerir penyalahgunaan wewenang, siapa pun pelakunya,” ujar salah satu sumber di lingkungan hukum.
Dengan berakhirnya proses praperadilan, Kejagung kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan perkara sesuai mekanisme peradilan pidana.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini